BERITA TERKINI
Pengemudi Ojol Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke Mahkamah Konstitusi

Pengemudi Ojol Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke Mahkamah Konstitusi

Didi Supandi sedang mengantarkan pesanan ketika ponselnya tiba-tiba kehilangan koneksi karena kuota internet habis. Ia terpaksa berhenti sejenak untuk membeli paket data di konter pulsa sebelum melanjutkan perjalanan.

Bagi sebagian orang, kejadian semacam itu mungkin hanya gangguan singkat. Namun bagi Didi, pengemudi ojek daring yang menggantungkan penghasilan dari pesanan yang masuk melalui aplikasi, koneksi internet adalah kebutuhan utama. “Kalau untuk internet sebagai driver online, ibaratnya itu kayak modal. Kita enggak mungkin bisa dapat orderan kalau internetnya aja enggak punya,” ujarnya.

Di Indonesia, jumlah pengguna internet mencapai 200 juta orang, meningkat dari sekitar 90 juta pada 2016, berdasarkan data Litbang Kompas. Internet pun bergeser dari sekadar sarana komunikasi menjadi infrastruktur penghidupan. Lebih dari 80% pengguna memanfaatkannya bukan hanya untuk mencari informasi, tetapi juga untuk bekerja dan mengakses layanan publik.

Ketergantungan itu, menurut Didi, berhadapan dengan persoalan lain: sistem kuota internet yang memiliki masa aktif dan dapat tidak bisa digunakan lagi ketika masa berakhir. Ia mengaku kerap berada dalam dilema saat membeli paket data. Jika membeli kuota besar, ada risiko sisa kuota tidak terpakai hingga masa aktif habis. Jika membeli kuota kecil, ia harus lebih sering mengisi ulang dan waktu kerjanya terganggu.

“Kalau yang banyak, saya dirugikan karena kuotanya hangus. Kalau yang sedikit, saya enggak bisa kerja,” kata Didi. Ia mencontohkan, dari paket 30 GB yang dibeli, sisa 10–15 GB kerap tidak terpakai. Menurut perhitungannya, nilai sisa itu bisa setara Rp20.000 hingga Rp28.000. “Padahal untuk dapat Rp28.000 itu saya harus 4 kali narik,” ujarnya.

Pengalaman berulang tersebut mendorong Didi menempuh jalur hukum. Bersama istrinya yang juga menjalankan usaha makanan daring, ia membawa persoalan kuota internet ke Mahkamah Konstitusi (MK). Didi mengatakan ia ingin mengetahui ke mana kuota yang sudah dibayar tetapi tidak dapat digunakan ketika masa aktif berakhir.

“Saya sebagai warga negara ingin tahu ini kuota ini ke mana, bukan untuk membenturkan provider dan pembuat kebijakan,” ucapnya.

Persoalan kuota muncul di tengah kondisi layanan internet nasional yang dinilai murah dari sisi tarif, tetapi menghadapi tantangan kualitas. Laporan Digital Foundations for Growth 2025 dari Bank Dunia mencatat harga paket data Indonesia relatif lebih rendah dibanding negara-negara tetangga. Namun, kecepatan internet Indonesia disebut berada di kisaran 40–50 Mbps, tertinggal dibanding sejumlah negara di ASEAN: Vietnam melampaui 160 Mbps, Thailand sekitar 130 Mbps, Malaysia sekitar 140 Mbps, dan Singapura lebih dari 170 Mbps.

Di sisi lain, hanya sekitar 20% rumah tangga Indonesia yang terhubung ke fixed broadband. Kondisi ini membuat delapan dari sepuluh keluarga bergantung pada paket data seluler berbasis kuota untuk aktivitas digital sehari-hari. Kombinasi tarif yang tampak terjangkau dengan ketergantungan tinggi pada kuota seluler membuat biaya internet dapat terasa mahal dalam pengalaman harian, terutama bagi warga yang menggantungkan pendapatan pada akses internet.

Keluhan terkait layanan telekomunikasi juga tercermin dari catatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyebut telekomunikasi termasuk tiga teratas sektor pengaduan pada 2025. Keluhan yang masuk mencakup berbagai aspek layanan, termasuk pemotongan pulsa maupun masa berlaku paket.

Menurut Niti, tidak semua persoalan langsung tercatat sebagai pengaduan resmi karena banyak konsumen lebih dulu menyampaikan keluhan kepada penyedia layanan. “Sebagian dari masyarakat melakukan pengaduan juga secara resmi kepada provider. Tapi ketika permasalahan tidak signifikan penyelesaiannya, maka mereka juga melakukan pengajuan ke YLKI,” ujarnya.

Niti menilai langkah Didi mencerminkan perubahan sikap konsumen. Jika sebelumnya pengguna cenderung berhenti pada keluhan, kini mulai muncul upaya mencari kejelasan melalui jalur formal, termasuk menggugat ke MK. “Ini menunjukkan konsumen mulai berdaya,” katanya. YLKI berharap proses hukum dapat memberi kejelasan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen. “Harapannya, putusan ini bisa memberikan keadilan bagi konsumen dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” ujar Niti.

Sementara itu, industri telekomunikasi memiliki pandangan berbeda mengenai istilah “kuota hangus”. Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menilai istilah tersebut tidak sepenuhnya tepat karena kuota merupakan alokasi penggunaan data dengan batas kapasitas dan waktu.

“Kuota itu sebenarnya alokasi. Dialokasikan sekian, dengan batas waktu tertentu,” kata Marwan.

Menurutnya, paket berbasis kuota dengan masa aktif tertentu menjadi pilihan utama karena dinilai dapat menjaga harga tetap terjangkau. Dengan pembatasan tersebut, biaya per gigabyte bisa ditekan agar sesuai dengan daya beli masyarakat. Marwan menyebut pembatasan juga berkaitan dengan pengelolaan kapasitas jaringan, sehingga penggunaan data dapat tersebar dalam periode tertentu dan kualitas layanan tetap terjaga bagi seluruh pelanggan.

Dalam kerangka itu, kuota yang tidak terpakai hingga masa aktif berakhir dipandang sebagai alokasi yang tidak digunakan dalam periode tersebut, bukan “hilang”. Marwan juga menyatakan pilihan paket yang lebih fleksibel, seperti rollover, sudah tersedia, meski penyesuaian tarif tidak bisa dihindari karena ada jaminan kapasitas dan waktu yang lebih panjang. “Paket rollover itu sudah ada. Namun, penyesuaian tarif pasti ada, itu tidak bisa dihindari karena ada jaminan kapasitas dan jaminan waktu yang lebih panjang,” ujarnya.

Marwan menambahkan, skema berbasis waktu juga berlaku bagi operator. Ia mencontohkan penggunaan spektrum frekuensi yang disewa dari pemerintah terikat kontrak 10 tahun dengan kewajiban pembayaran penuh setiap tahun terlepas dari tingkat pemanfaatannya. “Saya perlu ilustrasikan juga ke masyarakat bahwa kontrak spektrum operator ke pemerintah itu 10 tahun. Ada batas waktunya. Bayarnya setiap tahun itu 100%. Jadi, kami juga kena hangus,” jelasnya.

Dengan logika tersebut, ATSI menilai klaim kerugian konsumen hingga ratusan triliun rupiah akibat kuota yang dianggap hangus tidak tepat, karena kuota dipandang bukan sebagai nilai uang yang tersimpan, melainkan bagian dari sistem alokasi layanan. ATSI juga menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami skema layanan, termasuk masa aktif dan pilihan paket, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Terkait gugatan yang sedang berjalan, ATSI menyatakan akan menghormati proses hukum dan mengikuti keputusan MK. “Apapun keputusan MK nanti, tentu akan kami ikuti,” kata Marwan.

Di tengah perdebatan tersebut, persoalan kuota tidak lagi dipandang sebagai urusan teknis paket data semata. Bagi pekerja yang menggantungkan penghidupan pada koneksi internet, isu ini berkelindan dengan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan akses layanan. “Kami cuma mau tahu, ke mana hak kami sebagai pengguna,” tutup Didi.