Penerapan skema kuota internet hangus kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh seorang pengemudi ojek online (ojol) bersama sebuah organisasi nonpemerintah (NGO) bernama Deconstitute.
Perkara tersebut terdaftar di MK dengan nomor 68/PUU-XXIV/2026. Dalam permohonannya, para pemohon tidak hanya mempersoalkan ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi, tetapi juga menyinggung aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Direktur Eksekutif Deconstitute Harimurti Adi Nugroho menyatakan bahwa isu tarif dan kuota internet hangus bukan semata persoalan layanan telekomunikasi, melainkan juga berkaitan dengan perlindungan konsumen serta hak-hak ekonomi warga negara.
“Masalah tarif dan kuota internet itu memang terkait undang-undang telekomunikasi, tetapi sebenarnya dalam Undang-Undang Perlindungan konsumen ada larangan bagi pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau harta konsumen secara sepihak berdasarkan klausula baku. Jadi, kami bawa kedua undang-undang itu ke MK. Ada ketentuan yang berpotensi melanggar hak-hak ekonomi warga negara,” ujar Harimurti.
Gugatan ini juga menyinggung perdebatan di ruang publik mengenai status kuota internet, apakah termasuk hak milik atas barang atau sekadar hak akses atas jasa. Para pemohon menyatakan norma dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mereka uji menjadi dasar untuk mengakhiri perdebatan tersebut.