Jakarta — Penerapan skema kuota internet hangus kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan terbaru ini, para pemohon tidak hanya mempersoalkan ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi, tetapi juga menguji norma dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Gugatan diajukan oleh seorang pengemudi ojek online bersama organisasi nonpemerintah (NGO) Deconstitute. Perkara tersebut terdaftar di MK dengan nomor 68/PUU-XXIV/2026.
Direktur Eksekutif Deconstitute, Harimurti Adi Nugroho, menyatakan isu tarif dan penghangusan kuota internet tidak semata menyangkut layanan telekomunikasi, melainkan juga perlindungan konsumen dan hak-hak ekonomi warga negara. Ia menilai Undang-Undang Perlindungan Konsumen memuat larangan bagi pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau harta konsumen secara sepihak melalui klausula baku.
“Masalah tarif dan kuota internet itu memang terkait undang-undang telekomunikasi. Tapi sebenarnya dalam undang-undang perlindungan konsumen ada larangan bagi pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau harta konsumen secara sepihak berdasarkan klausula baku. Jadi kami bawa kedua undang-undang itu ke MK. Ada ketentuan yang berpotensi melanggar hak-hak ekonomi warga negara,” kata Harimurti dalam keterangan pada Rabu.
Permohonan ini juga menyinggung perdebatan di ruang publik mengenai status kuota internet, apakah termasuk hak milik atas barang atau sekadar hak akses atas jasa. Para pemohon berpendapat norma yang diuji dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara eksplisit melarang pengurangan manfaat jasa atau harta konsumen secara sepihak, sehingga baik hak milik atas kuota yang telah dibeli maupun hak akses menggunakan jasa internet semestinya sama-sama dilindungi.
Harimurti menyatakan perdebatan mengenai konsep hak milik dan hak akses tidak perlu berlarut karena keduanya, menurutnya, tidak boleh dikurangi apalagi dihapuskan secara sepihak. Ia juga menyebut MK dapat memberikan penafsiran luas terhadap frasa hak milik sebagai hak atas kepemilikan akses yang telah dibeli dan dibayar lunas.
Selain itu, para pemohon mengaitkan persoalan kuota internet hangus dengan Pasal 33 UUD 1945. Alasannya, layanan telekomunikasi dan akses internet dinilai telah menjadi hajat hidup orang banyak, terutama di era ekonomi digital.
Dalam permohonan tersebut, kuota internet digambarkan tidak lagi sebagai komoditas biasa, melainkan kebutuhan dasar bagi berbagai kelompok masyarakat, termasuk pengemudi ojek online, pelaku UMKM, pelajar, dan pekerja sektor informal untuk bekerja, belajar, serta mengakses layanan publik.
“Dalam permohonan, kami sengaja singgung Pasal 33 UUD 1945 karena masalah kuota Internet ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami mendorong agar bidang ini dikuasai negara dan dikelola secara proporsional untuk kemakmuran rakyat. Jadi kalau ini dikabulkan MK, sebenarnya yang diuntungkan bukan hanya masyarakat umum, tapi juga pemerintah,” ujar Harimurti.
Melalui gugatan ini, para pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional yang tegas agar perlindungan konsumen dan prinsip ekonomi kerakyatan tercermin dalam praktik penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Harimurti menambahkan, Deconstitute berfokus pada isu ekonomi konstitusional dan memandang praktik kuota internet hangus sebagai contoh desain regulasi yang berdampak besar terhadap hak-hak ekonomi warga negara.
Saat ini, setidaknya terdapat empat perkara terkait kuota internet hangus yang sedang disidangkan di MK. Secara umum, para pemohon mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan ketika masa aktif berakhir oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator. Sejumlah pemohon lain dalam perkara-perkara tersebut antara lain seorang mahasiswa universitas terbuka, seorang pengemudi ojek online dan istrinya yang merupakan pedagang online, serta seorang warga Gresik.
Polemik mengenai kuota internet hangus terus mengemuka seiring pandangan bahwa internet telah menjadi kebutuhan dasar yang kerap disejajarkan dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak.