BERITA TERKINI
Pendanaan Riset Kampus 2026 Rp1,7 Triliun: Banyak Proposal, Dampak Dipertanyakan

Pendanaan Riset Kampus 2026 Rp1,7 Triliun: Banyak Proposal, Dampak Dipertanyakan

Pemerintah mengumumkan pendanaan untuk 18.215 kegiatan riset kampus dengan total anggaran Rp1,7 triliun. Di permukaan, angka itu memberi kesan positif: riset bergerak, kampus aktif, dan inovasi didorong. Namun di balik besarnya jumlah proposal yang didanai, muncul pertanyaan mendasar: apakah skema ini benar-benar memperkuat daya saing teknologi nasional, atau justru menjadikan riset kian administratif dan berhenti di tataran laporan?

Dalam lanskap global yang ditandai persaingan teknologi—mulai dari chip, kecerdasan buatan, hingga energi—riset tidak lagi sekadar aktivitas akademik. Ia menjadi bagian dari strategi ekonomi dan kekuatan negara. Karena itu, sebagian pihak menilai tantangan Indonesia bukan hanya soal ketersediaan anggaran, melainkan juga desain pendanaan dan arah kebijakan yang menentukan apakah riset mampu menembus tahap industrial atau berakhir sebagai rutinitas.

Data resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menunjukkan Rp1,7 triliun tersebut dibagi ke 18.215 kegiatan. Rinciannya: 13.028 proposal penelitian menerima Rp1,04 triliun, 925 proposal hilirisasi menerima Rp318 miliar, dan 354 proposal pengujian model serta prototipe menerima Rp46 miliar. Dengan pembagian itu, rata-rata pendanaan per kegiatan sekitar Rp93 juta. Untuk penelitian, rata-ratanya sekitar Rp80 juta; hilirisasi sekitar Rp344 juta; dan pengujian model serta prototipe sekitar Rp130 juta.

Skema pendanaan yang tersebar luas ini dinilai cukup untuk mendukung eksperimen awal, tetapi dinilai terlalu tipis untuk membawa inovasi melampaui laboratorium—menuju sertifikasi, validasi pasar, atau produksi dalam skala nyata. Dalam kondisi demikian, riset berpotensi berhenti di prototipe, sementara industri tetap bergantung pada teknologi dari luar negeri.

Perbandingan dengan tren global memperlihatkan jarak yang lebar. OECD mencatat intensitas belanja riset dan pengembangan (R&D) rata-rata negara OECD mencapai 2,7 persen PDB pada 2024. Korea Selatan berada di kisaran 5,1 persen PDB, sementara Israel 6,8 persen. China disebut telah menyamai intensitas OECD dan, dalam ukuran paritas daya beli, diperkirakan telah menyamai atau melampaui Amerika Serikat dalam total belanja R&D pada 2024.

Sementara itu, data Bank Dunia yang tersedia menunjukkan belanja R&D Indonesia sekitar 0,24 persen PDB pada 2020. Dalam Global Innovation Index 2025, Indonesia berada di peringkat 55 secara umum, tetapi pada pilar human capital and research berada di peringkat 92. Capaian tersebut kerap dibaca sebagai sinyal bahwa fondasi riset dan pengembangan SDM masih tertinggal, padahal isu-isu seperti AI, semikonduktor, dan hilirisasi membutuhkan kapasitas pengetahuan yang kuat.

Selain besaran anggaran, kritik juga mengarah pada cara keberhasilan riset diukur. Dalam desain pendanaan yang menekankan kepatuhan prosedural, penilaian kerap bertumpu pada kelengkapan dokumen, kesesuaian format, jadwal pencairan, dan luaran administratif. Dalam situasi seperti itu, peneliti dinilai terdorong untuk menyesuaikan proposal dengan skema hibah dan indikator evaluasi, bukan semata menuntaskan persoalan strategis atau kebutuhan industri.

Akibatnya, produktivitas riset bisa terlihat tinggi di atas kertas—proposal bertambah, artikel terbit, seminar berjalan, hak kekayaan intelektual didaftarkan, dan purwarupa dipamerkan—namun jalur menuju pemanfaatan nyata tetap kabur. Kritik yang muncul bukan menafikan pentingnya tata kelola, melainkan mempertanyakan ketika tata kelola menjadi tujuan utama dan dampak industri menjadi sekunder.

Isu lain yang mengemuka adalah penggunaan istilah “hilirisasi” yang semakin sering muncul dalam kebijakan maupun proposal. Namun, dalam praktiknya, banyak kegiatan yang dilabeli hilirisasi dinilai tidak benar-benar mencapai tahap hilir: tidak berujung pada adopsi oleh perusahaan, tidak masuk ke rantai produksi, dan tidak terserap pasar. Dalam skema seperti ini, hilirisasi dikhawatirkan bergeser menjadi kategori administratif, bukan strategi industrial.

Masalahnya, hilirisasi tidak dapat ditopang kampus sendirian. Tanpa perusahaan yang bersedia mengambil risiko, tanpa pembeli awal, tanpa dukungan regulasi untuk sertifikasi, serta tanpa pembiayaan tahap lanjut yang memadai, hasil riset cenderung berhenti sebagai potensi. Di sisi lain, industri dinilai cenderung menunggu teknologi yang sudah matang, sementara negara lebih banyak membiayai tahap awal dan belum kuat menjembatani proses pematangan teknologi hingga siap produksi.

Dalam diskursus kolaborasi kampus, pemerintah, dan dunia usaha, muncul pandangan bahwa keterlibatan industri tidak cukup hanya “diundang”. Di negara-negara yang ekosistem inovasinya kuat, partisipasi sektor bisnis dibentuk melalui insentif dan mekanisme yang membuat investasi R&D menjadi rasional secara ekonomi. OECD mencatat sektor bisnis menyumbang sekitar 73 persen total belanja R&D OECD pada 2024, dan berbagai negara menggunakan insentif pajak untuk mendorong perusahaan menanamkan dana pada riset.

Tanpa perubahan struktur insentif, kritik yang muncul menyebut Indonesia berisiko terjebak pada paradoks: retorika hilirisasi menguat, tetapi industrialisasi berbasis pengetahuan tidak berkembang sepadan; kampus dituntut berdampak, sementara industri tetap nyaman menjadi pembeli teknologi dari luar. Dalam situasi itu, besarnya jumlah riset yang didanai dapat menjadi statistik yang terlihat impresif, tetapi belum tentu berbanding lurus dengan lompatan teknologi dan kemandirian industri.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai pendanaan riset 2026 tidak berhenti pada angka Rp1,7 triliun atau jumlah 18.215 kegiatan. Yang dipersoalkan adalah arah: apakah pendanaan yang tersebar luas mampu membentuk kapasitas teknologi yang benar-benar kompetitif, atau justru mengukuhkan pola riset yang kuat di administrasi namun lemah di penerapan. Pertanyaan inilah yang terus mengemuka ketika negara menyatakan ingin membangun daya saing, sementara ekosistem riset dan industri belum sepenuhnya bergerak dalam satu jalur.