BERITA TERKINI
Pemprov Banten Batasi Penggunaan Ponsel Siswa SMA/SMK di Kabupaten Tangerang Selama Jam Pelajaran

Pemprov Banten Batasi Penggunaan Ponsel Siswa SMA/SMK di Kabupaten Tangerang Selama Jam Pelajaran

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai memberlakukan pembatasan penggunaan telepon seluler bagi siswa tingkat SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKH) di Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, aman, dan kondusif.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler di Lingkup Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SKH negeri/swasta di Provinsi Banten.

Kepala Seksi SMK dan SKH Kantor Cabang Dinas (KDC) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Kabupaten Tangerang, Maksis Sakhabi, mengatakan aturan itu mulai berlaku sejak surat edaran disampaikan atau diterbitkan. Ia menyebut penerapannya mulai dijalankan pada pekan ini oleh satuan pendidikan.

Menurut Maksis, kebijakan ini bukan pelarangan total, melainkan pembatasan penggunaan gawai pada saat jam pelajaran. Seluruh satuan pendidikan diminta melaksanakan sekaligus menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada warga sekolah.

Dalam pelaksanaannya, sekolah juga diminta membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi pembatasan penggunaan ponsel. Maksis menjelaskan, ponsel yang dibawa siswa akan dikumpulkan oleh tenaga pendidik selama jam pelajaran, dan sekolah wajib memfasilitasi mekanisme penyimpanan agar tidak menimbulkan kekacauan, termasuk risiko kehilangan.

Selain pembatasan ponsel, surat edaran itu juga memuat larangan bagi kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, serta siswa untuk membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.

Apabila terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan. Maksis menyebut pengaturan sanksi menjadi kewenangan sekolah melalui satgas yang dibentuk.

Maksis menambahkan, kebijakan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten ini akan berlaku selama tiga bulan ke depan. Selama periode tersebut, penerapan aturan akan dievaluasi dan diperbaiki secara rutin.

Ia berharap penertiban penggunaan ponsel selama jam pembelajaran dapat meningkatkan konsentrasi pelajar sekaligus mencegah dampak negatif perkembangan teknologi informasi. Pemprov Banten pun mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan surat edaran tersebut demi meningkatkan mutu dan kualitas pembelajaran di sekolah.