JAKARTA—Pemohon perkara pengujian undang-undang terkait sisa kuota internet yang hangus meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menggabungkan sidangnya dengan permohonan lain yang dinilai serupa. Permohonan tersebut diajukan Rachmad Rofik selaku Pemohon Perkara Nomor 87/PUU-XXIV/2026.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (1/4/2026), Rofik menyampaikan permintaan agar permohonannya digabung dengan Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Kedua perkara sama-sama menguji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Intinya minta penggabungan dengan perkara Nomor 237, Yang Mulia,” ujar Rofik yang mengikuti persidangan secara daring.
Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku pimpinan Majelis Panel Hakim menyatakan Mahkamah menerima berkas perbaikan permohonan pada hari yang sama. Saldi juga mengingatkan ketentuan batas waktu penyerahan berkas perbaikan permohonan, yakni 25 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. Namun, saat diminta menjelaskan substansi perbaikan, Rofik menyampaikan bahwa perbaikan yang diajukan pada intinya berisi permohonan penggabungan sidang dengan perkara lainnya.
Adapun ketentuan yang diuji, Pasal 71 angka 2 UU 6/2023, mengatur bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Pasal tersebut juga menyebut Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (9/3/2026), Rofik menyatakan praktik sisa kuota internet yang tidak terpakai dan kemudian hangus dinilai melanggar hak konstitusional atas perlindungan hak milik pribadi sebagaimana dijamin Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Ia berargumen bahwa ketika konsumen membayar paket data, terjadi perjanjian jual-beli sehingga hak kepemilikan atas kapasitas data (gigabyte) berpindah dari operator kepada konsumen. Menurutnya, penghangusan sisa kuota yang telah dibayar lunas merupakan bentuk penyitaan hak milik pribadi secara sewenang-wenang tanpa kompensasi.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar lunas oleh konsumen agar tidak hangus selama kartu prabayar dalam masa aktif.”