BERITA TERKINI
Pemohon Uji Materi soal Kuota Internet Hangus Minta Sidang Digabung dengan Perkara Serupa di MK

Pemohon Uji Materi soal Kuota Internet Hangus Minta Sidang Digabung dengan Perkara Serupa di MK

JAKARTA—Pemohon perkara pengujian undang-undang terkait sisa kuota internet yang hangus, Rachmad Rofik, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menggabungkan persidangan permohonannya dengan perkara lain yang dinilai serupa. Permohonan Rofik teregistrasi dalam Perkara Nomor 87/PUU-XXIV/2026, sementara perkara yang diminta untuk digabung adalah Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Dalam sidang yang digelar secara daring pada Rabu (1/4/2026), Rofik menyampaikan permintaan penggabungan tersebut kepada Majelis Panel Hakim. Ia menyebut substansi kedua perkara sama-sama mempersoalkan sisa kuota internet yang hangus melalui uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku pimpinan Majelis Panel Hakim menyampaikan bahwa Mahkamah menerima berkas perbaikan permohonan pada hari sidang itu. Namun, Saldi juga mengingatkan ketentuan batas waktu penyerahan berkas perbaikan adalah 25 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. Saat diminta menjelaskan perbaikan permohonan, Rofik menyatakan perbaikan yang diajukan pada intinya berisi permohonan agar sidang digabung dengan perkara lainnya.

Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 yang diuji Rofik merupakan ketentuan yang mengubah Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ketentuan tersebut mengatur bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat juga dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau batas bawah dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta persaingan usaha yang sehat.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (9/3/2026), Rofik berpendapat ketentuan yang memungkinkan sisa kuota internet tidak terpakai menjadi hangus melanggar hak konstitusional atas perlindungan hak milik pribadi sebagaimana dijamin Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Menurutnya, ketika konsumen membayar paket data, terjadi perjanjian jual-beli sehingga hak kepemilikan atas kapasitas data (gigabyte) berpindah dari operator kepada konsumen.

Rofik menilai praktik penghangusan sisa kuota yang telah dibayar lunas merupakan bentuk penyitaan hak milik pribadi secara sewenang-wenang tanpa kompensasi. Dalam petitumnya, ia meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar lunas oleh konsumen agar tidak hangus selama kartu prabayar dalam masa aktif.”