BERITA TERKINI
Pemkot Surabaya Batasi Penggunaan Gadget di SD-SMP Jelang Aturan Larangan Medsos untuk Anak

Pemkot Surabaya Batasi Penggunaan Gadget di SD-SMP Jelang Aturan Larangan Medsos untuk Anak

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan telah menerapkan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah tingkat SD hingga SMP, sebelum kebijakan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan Pemkot Surabaya mendukung kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak dan remaja. Ia menuturkan, langkah pembatasan sudah lebih dulu dilakukan di sekolah sebagai upaya melindungi anak dari konten negatif.

“Pembatasan medsos sudah kita dahulu (terapkan). Satu terkait dengan konten-konten yang gak benar (negatif), kedua bagaimana (melindungi) terhadap anak-anak dan remaja, kita sudah lakukan itu,” ujar Eri, Kamis (12/2/2026).

Menurut Eri, pembatasan media sosial diharapkan dapat menekan penyebaran hoaks serta mendorong anak-anak lebih banyak menerima informasi yang edukatif dan bermanfaat.

“Semoga dengan pembatasan medsos ini, maka warga Surabaya khususnya, dan Indonesia bisa berpikir yang masuk di otak kita itu adalah berita-berita positif, kegiatan-kegiatan yang memang benar, bukan hoaks,” katanya.

Eri juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab dengan memanfaatkan platform digital untuk hal-hal yang positif. Ia meminta warga lebih berhati-hati dalam menyaring informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.

“Karena banyak (informasi di) medsos itu yang negatif, yang beritanya gak benar,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan akan menerapkan kebijakan pembatasan usia anak dan remaja dalam mengakses media sosial mulai 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang anak-anak memiliki akun di sejumlah platform media sosial.