BERITA TERKINI
Pemkot Malang Batasi Penggunaan Gadget dan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Pemkot Malang Batasi Penggunaan Gadget dan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai membatasi penggunaan gadget dan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah preventif untuk melindungi perkembangan psikologis dan sosial anak.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, pembatasan tersebut telah disiapkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota sebelum muncul wacana regulasi serupa dari pemerintah pusat. Ia menyebut telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk menyusun surat edaran pembatasan penggunaan gadget hingga usia 16 tahun.

Menurut Wahyu, kebijakan itu menyasar seluruh peserta didik di Kota Malang, terutama jenjang SMP yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang. Melalui aturan tersebut, siswa diharapkan tidak menggunakan media sosial sebelum memasuki usia 16 tahun.

Ia menilai penggunaan gadget tanpa pendampingan pada usia remaja awal berpotensi menimbulkan dampak negatif, mulai dari gangguan sosial hingga paparan konten yang belum layak dikonsumsi anak. Wahyu juga menekankan bahwa anak di bawah 16 tahun masih berada dalam fase transisi perkembangan sehingga kemampuan menyaring informasi dinilai belum matang.

Karena itu, ia menyebut pembatasan perlu disertai pendampingan. Pemkot Malang juga menegaskan kebijakan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif orang tua.

Pemkot Malang berencana melakukan sosialisasi secara bertahap agar orang tua memahami risiko penggunaan media sosial sejak dini. Wahyu menambahkan, peran orang tua menjadi kunci dalam upaya perlindungan anak terkait penggunaan gadget dan media sosial.