BERITA TERKINI
Pemkot Malang Batasi Penggunaan Gadget dan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Sekolah Diminta Terapkan SE Wali Kota

Pemkot Malang Batasi Penggunaan Gadget dan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Sekolah Diminta Terapkan SE Wali Kota

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi membatasi penggunaan gadget dan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut telah disampaikan melalui surat edaran (SE) Wali Kota Malang yang ditujukan kepada seluruh sekolah tingkat SD dan SMP.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, langkah ini diambil sebagai upaya menekan dampak negatif penggunaan media sosial pada anak-anak yang berada pada usia rentan. Melalui SE tersebut, satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemkot Malang diminta segera menerapkan pembatasan penggunaan gadget, terutama terkait akses media sosial bagi siswa.

“Kami berharap sekolah bisa langsung menindaklanjuti, sehingga anak usia di bawah 16 tahun tidak menggunakan media sosial,” kata Wahyu, Rabu (1/4).

Kebijakan ini difokuskan pada pelajar SD dan SMP yang dinilai paling rentan terhadap dampak negatif dunia digital. Wahyu menyebut, pembatasan dilakukan setelah melihat banyaknya kasus serta dampak negatif yang telah muncul di kalangan anak-anak, baik di Kota Malang maupun secara nasional.

Menurutnya, anak berusia di bawah 16 tahun masih berada dalam fase transisi sehingga belum mampu memilah informasi secara matang. “Dampaknya sudah banyak terjadi. Anak-anak di usia ini masih membutuhkan pendampingan agar tidak terpapar hal-hal negatif,” ujarnya.

Selain peran sekolah, Pemkot Malang juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi penggunaan gadget di rumah. Perubahan pola pikir disebut menjadi faktor penting agar kebijakan berjalan efektif, mengingat media sosial telah menjadi bagian dari keseharian.

Pembatasan gadget bagi anak di bawah 16 tahun ini disebut sebagai langkah preventif Pemkot Malang untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital.