Pemerintah Kota Makassar menyiapkan langkah untuk membatasi penggunaan gadget pada anak dengan memperbanyak kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, penambahan kegiatan ekstrakurikuler diharapkan dapat mengarahkan siswa pada aktivitas yang lebih positif dan produktif, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap perangkat digital.
Munafri menilai, kekhawatiran terhadap dampak negatif gadget semakin nyata, terutama ketika penggunaan tidak diawasi secara optimal oleh orang tua maupun lingkungan sekolah. Karena itu, Pemkot Makassar berkomitmen menghadirkan regulasi turunan yang lebih kuat agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif hingga ke tingkat daerah.
Ia juga menegaskan bahwa tanpa pengawasan yang baik, penggunaan gadget berpotensi memengaruhi perilaku anak serta menurunkan daya saing mereka. Menurutnya, langkah preventif perlu segera dilakukan agar anak-anak tidak terjebak dalam penggunaan teknologi yang berlebihan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Achi Soleman menjelaskan, implementasi PP Tunas di lingkungan sekolah akan difokuskan pada penciptaan budaya belajar yang aman dan nyaman. Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan kebijakan nasional dalam penguatan tata kelola pendidikan.
Achi menambahkan, pembatasan penggunaan gadget menjadi isu penting yang perlu ditangani secara serius karena pengaruhnya terhadap proses belajar dan perkembangan siswa. Ia menekankan, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada sekolah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif orang tua di rumah.
Menurut Achi, kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan siswa menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak.