Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meluncurkan ulang aplikasi layanan publik Serba Digi dengan target mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu aplikasi. Pada saat yang sama, pemkab juga membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) untuk mengawal keamanan sistem digital tersebut.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan integrasi layanan menjadi kebutuhan mendesak seiring tuntutan masyarakat yang menginginkan layanan cepat dan praktis. Ia menegaskan, pemkab mengarahkan agar layanan pemerintah daerah tidak lagi tersebar di aplikasi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami arahkan semua layanan masuk ke satu aplikasi. Tidak lagi terpisah-pisah di tiap OPD,” ujar Zakiyah usai peluncuran di Cinangka, Kamis, 16 April 2026.
Dalam Serba Digi, pemkab menghimpun sejumlah layanan, mulai dari administrasi kependudukan, kartu pencari kerja, layanan rumah sakit daerah, hingga perizinan. Pemkab juga berencana memangkas aplikasi sektoral yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri dan menggabungkannya ke dalam satu sistem.
Langkah tersebut sekaligus menyoroti persoalan yang kerap muncul dalam layanan digital pemerintah, yakni banyaknya aplikasi yang tidak terintegrasi sehingga membingungkan pengguna. Menurut Zakiyah, digitalisasi bukan lagi pilihan, tetapi harus diikuti dengan akurasi dan transparansi.
“Cepat saja tidak cukup. Harus akuntabel dan jelas,” katanya.
Untuk mengantisipasi risiko kebocoran data dan serangan siber, Pemkab Serang membentuk TTIS. Tim ini bertugas mengamankan aplikasi serta akun digital milik pemerintah daerah. “Keamanan jadi kunci. Karena itu kami bentuk tim khusus,” ujar Zakiyah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Serang Surtaman menyebut jumlah pengguna Serba Digi masih terbatas, sekitar 500 orang dalam satu tahun terakhir. Meski demikian, ia menyampaikan kebutuhan terhadap layanan digital terus meningkat.
Untuk mendorong adopsi, pemkab melakukan sosialisasi langsung, termasuk ke sekolah-sekolah. Sejumlah layanan, seperti pembuatan kartu pencari kerja dan perubahan data kependudukan, diarahkan dapat dilakukan melalui aplikasi tanpa harus datang ke kantor.
Namun, tidak semua layanan bisa sepenuhnya dilakukan secara daring. Pemkab menyatakan perekaman e-KTP tetap memerlukan kehadiran fisik karena membutuhkan verifikasi biometrik.