Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna meluncurkan aplikasi Sistim Informasi Pendapatan Daerah Integratif (SIPANDAI). Aplikasi ini dirancang untuk membuat pengelolaan pendapatan daerah lebih efektif, akuntabel, dan terbuka, sekaligus memudahkan masyarakat memantau pendapatan daerah.
Bupati Muna Bachrun Labuta mengatakan, SIPANDAI juga diharapkan mempermudah pengawasan dan pemungutan pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia menginstruksikan camat, lurah, dan kepala desa untuk terus berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar pemungutan pajak dapat dimaksimalkan.
“Aplikasi SIPANDAI ini sangat menarik, karena kita bisa mengetahui infromasi yang akuntabel terkait sejauh mana pendapatan daerah,” kata Bachrun saat peluncuran SIPANDAI, Senin (30/3/2026).
Sementara itu, Kepala Bapenda Muna La Inpres menyampaikan keyakinannya bahwa aplikasi tersebut dapat membenahi penerimaan PBB yang selama ini menghadapi banyak kendala di lapangan. Menurutnya, SIPANDAI memiliki keunggulan dalam monitoring dan pelaksanaan kebijakan PBB, termasuk menampilkan informasi subjek pajak secara detail.
La Inpres menjelaskan, penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam aplikasi ini didasarkan pada peta blok atau zona nilai tanah sehingga dinilai lebih representatif. Selain itu, SIPANDAI juga disebut mempermudah proses pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
Ia optimistis target PBB Kabupaten Muna tahun 2026 sebesar Rp10,5 miliar dapat tercapai melalui pemanfaatan SIPANDAI. “Sebab obyek pajak akan mudah terpantau, sehingga mempercepat proses pemungutan yang dilakukan kolektor,” ujarnya.
La Inpres berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan, dapat berkolaborasi melakukan pemetaan secara partisipatif. Langkah ini diharapkan menjadi solusi atas masih banyaknya objek pajak yang belum terdigitalisasi.