Pemerintah Kabupaten Magetan menyiapkan regulasi untuk membatasi penggunaan internet bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini disusun sebagai respons atas fenomena kecanduan gawai pada generasi muda dan ditargetkan mulai diterapkan pada momentum tahun ajaran baru 2026/2027.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Magetan, Cahaya Wijaya, mengatakan draf aturan tersebut masih dimatangkan bersama instansi terkait. “Targetnya secepatnya tahun ini, syukur-syukur pada saat masuk tahun ajaran baru nanti kita sudah bisa implementasikan,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Dalam rancangan kebijakan itu, pengawasan penggunaan gawai tidak hanya mengandalkan sekolah. Pemkab menekankan peran orang tua sebagai kunci untuk membatasi akses internet yang berlebihan di lingkungan keluarga.
Salah satu poin yang dibahas adalah transparansi akses perangkat, termasuk kewajiban orang tua mengetahui kata sandi ponsel anak. “Salah satu item yang kami usulkan adalah orang tua harus tahu password HP anaknya. Untuk anak di bawah umur, orang tua wajib bisa mengecek apa yang dibuka oleh mereka,” kata Cahaya.
Selain itu, orang tua juga didorong mengaktifkan fitur pemantau durasi penggunaan aplikasi pada ponsel pintar. Menurut Cahaya, fitur tersebut diperlukan agar orang tua dapat melihat lamanya anak mengakses internet. “Kita ingin fitur untuk melihat berapa lama internet diakses itu diaktifkan. Jadi kelihatan kalau anak sudah pakai HP sampai 8 jam, itu sudah keterlaluan,” ujarnya.
Dalam proses penyusunan regulasi, Pemkab Magetan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPKBPPA).