Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan tengah menyiapkan regulasi khusus untuk membatasi penggunaan internet bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini digodok sebagai respons atas kekhawatiran terhadap dampak negatif dunia digital terhadap perilaku anak-anak.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Magetan, Cahaya Wijaya, mengatakan inisiatif tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang menyoroti tren global perlindungan anak di ranah digital. Ia menyebut, pemerintah melihat di sejumlah negara penggunaan internet mulai dibatasi, baik dari sisi usia maupun akses.
“Ibu Menteri menyampaikan bagaimana di luar negeri penggunaan internet sudah mulai dibatasi, baik dari segi usia maupun aksesnya,” kata Cahaya. Menurut dia, Magetan ingin mengadopsi semangat kebijakan serupa. Pernyataan itu disampaikan saat ia ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/2/2026).
Dalam penyusunan kebijakan, Pemkab Magetan melakukan koordinasi lintas sektor dengan melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta instansi terkait lainnya. Fokus yang dituju adalah membangun ekosistem digital yang sehat bagi pelajar.
Untuk memperkuat implementasi di lapangan, poin-poin pembatasan rencananya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati. SE tersebut diharapkan menjadi panduan bagi sekolah dan orang tua dalam mengontrol durasi serta konten yang diakses anak-anak.
Pemkab Magetan juga menilai tantangan kebijakan ini muncul karena internet sudah terintegrasi dalam materi pembelajaran, misalnya penggunaan barcode pada Lembar Kerja Siswa (LKS). Meski demikian, Cahaya menekankan perlunya skala prioritas.
Ia menyebut, berbagai kasus yang dikomunikasikan dengan PPKBPPA kerap berakar dari penggunaan internet, mulai dari persoalan sederhana hingga yang dinilai memprihatinkan. “Maka dari itu kita harus berani membatasi,” ujarnya.