Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mulai menyiapkan pembatasan penggunaan media sosial dan gawai bagi anak-anak sebagai respons atas arus digitalisasi yang kian cepat. Kebijakan ini mengikuti berlakunya sisi operasional Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 pada Maret 2026.
Langkah tersebut dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang. Pemkab menilai perkembangan teknologi saat ini telah melampaui kemampuan pengawasan orang tua, sehingga anak-anak menjadi kelompok yang rentan di ruang siber.
Kepala DP3AP2KB Batang, Joko Prasetyo, menegaskan pembatasan ini tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan anak. Menurutnya, kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya perlindungan di tengah derasnya arus informasi digital.
“Pembatasan ini bukanlah bentuk pembatasan hak-hak anak, melainkan langkah preventif untuk melindungi mereka dari risiko seperti perundungan siber, eksploitasi, maupun paparan konten yang tidak sesuai dengan usia,” kata Joko.
Ia menilai, tanpa filter digital yang kuat, proses belajar anak berpotensi terganggu. Dengan pembatasan yang diterapkan secara bijak, anak diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk fokus pada pendidikan dan pembentukan karakter yang positif.
DP3AP2KB juga menyatakan pengawasan ruang digital tidak dapat dilakukan sendiri. Karena itu, dinas tersebut mulai membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, serta organisasi kemasyarakatan.