BERITA TERKINI
Pemerintah Terbitkan PP Tunas untuk Perketat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Pemerintah Terbitkan PP Tunas untuk Perketat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya risiko penggunaan internet di kalangan anak.

Kebijakan tersebut dinilai menjawab kondisi yang disebut sebagai “alarm darurat” terkait tingginya paparan risiko digital terhadap anak di ruang maya. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan, ancaman di ruang digital semakin nyata dan mencakup paparan konten berbahaya, eksploitasi seksual berbasis daring, hingga aktivitas ilegal yang menargetkan anak.

Menurut Arifah, situasi itu turut diperburuk oleh kemampuan anak yang masih terbatas dalam memilah informasi di internet. Dalam Dialog FMB9 bertema Membangun Ruang Digital Aman dan Ramah Anak, ia menekankan bahwa anak belum sepenuhnya mampu membedakan informasi yang perlu ditindaklanjuti dan yang sebaiknya dihindari.

Arifah juga menyoroti peran algoritma pada platform digital yang dinilai dapat memperkuat paparan konten yang tidak sesuai usia. Konten yang muncul berulang kali berpotensi memicu rasa ingin tahu anak hingga akhirnya terus diakses.

Data yang disampaikan menunjukkan sekitar 48% pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah 18 tahun. Sebagian besar dari mereka mengakses internet setiap hari dengan durasi tinggi, yakni sekitar tujuh jam per hari. Arifah menilai kondisi ini menjadi sinyal perlunya intervensi serius dari negara, terutama karena berpotensi berdampak pada kesehatan mental anak.

Melalui PP Tunas, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat. Arifah menyebut langkah perlindungan perlu dilakukan secara mendasar dan berkelanjutan, tidak hanya menyasar anak, tetapi juga melibatkan orang tua, dunia pendidikan, serta penyelenggara sistem elektronik.