Kebijakan sisa kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir kembali menjadi sorotan setelah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja pada Rabu, 18 Februari 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan sikap pemerintah yang menolak gagasan agar sisa kuota wajib digulirkan (rollover) atau dikembalikan dananya (refund).
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto menyatakan, kewajiban rollover atau refund berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang “tidak terukur” bagi penyelenggara komunikasi. Pemerintah menilai, kebijakan tersebut dapat berdampak luas terhadap ekosistem layanan, termasuk kemungkinan penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket terjangkau, penurunan kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, serta terganggunya perencanaan kapasitas jaringan.
Menurut Wayan, masa berlaku kuota dipandang sebagai instrumen pengelolaan jaringan yang kapasitasnya dinamis dan terbatas. Ia menekankan bahwa jika kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, ketidakpastian pengelolaan jaringan bisa meningkat, biaya operasional berpotensi naik, dan pada akhirnya kualitas layanan dapat menurun sehingga merugikan masyarakat luas.
Dalam penjelasannya di MK, Komdigi merinci empat fungsi strategis penerapan masa berlaku kuota. Pertama, menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan agar kapasitas dapat dikelola dan dialokasikan secara optimal. Kedua, mencegah penumpukan “kapasitas semu”, yakni kuota yang tidak terpakai namun terus menumpuk sehingga dinilai dapat mengacaukan perhitungan ketersediaan sumber daya jaringan. Ketiga, memberi kepastian perencanaan investasi, termasuk pengembangan jaringan seperti penambahan BTS atau peningkatan bandwidth, yang bergantung pada proyeksi penggunaan. Keempat, menjaga kualitas layanan publik melalui pengelolaan jaringan yang efisien dan terencana.
Sikap pemerintah itu disampaikan sebagai tanggapan atas permohonan uji materi yang diajukan dua warga negara, Didi Supandi (pengemudi ojek daring) dan Wahyu Triana Sari (pedagang kuliner daring). Dalam perkara bernomor 273/PUU-XXIII/2025, keduanya menguji Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi.
Melalui kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa, para pemohon menilai pasal tersebut multitafsir dan memberi keleluasaan kepada operator untuk mencampuradukkan tarif layanan dengan durasi kepemilikan. Mereka berargumen praktik penghangusan kuota menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengguna karena komoditas data yang telah dibayar lunas dapat hilang akibat variabel waktu yang ditentukan sepihak. Para pemohon meminta MK menafsirkan ketentuan tersebut agar mewajibkan operator menjamin akumulasi sisa kuota data yang sudah dibayar konsumen melalui mekanisme rollover.
Pemerintah menolak permohonan tersebut dan meminta MK menolaknya. Perdebatan ini sekaligus menyorot isu transparansi informasi terkait kuota, terutama mengenai aturan masa aktif yang dinilai kerap menjadi titik kritis dalam hubungan antara operator dan konsumen.
Perkara ini mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama diklaim penting: perlindungan hak konsumen atas layanan yang telah dibayar dan kebutuhan penyelenggara untuk mengelola infrastruktur jaringan yang terbatas agar tetap berkelanjutan. Putusan MK nantinya akan menentukan apakah praktik kuota hangus dipandang melanggar hak konsumen atau dinilai sebagai kebijakan yang rasional untuk menjaga efisiensi dan kualitas layanan.