BERITA TERKINI
Pemerintah Dorong Permainan Tradisional untuk Kurangi Ketergantungan Anak pada Gadget

Pemerintah Dorong Permainan Tradisional untuk Kurangi Ketergantungan Anak pada Gadget

Pemerintah mendorong kembali pemanfaatan permainan tradisional sebagai alternatif aktivitas anak guna mengurangi ketergantungan pada gadget dan media sosial. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memaksimalkan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menilai, pembatasan penggunaan gadget pada anak tidak cukup dilakukan melalui larangan semata. Menurutnya, anak perlu diberikan pilihan kegiatan yang menarik agar pembatasan tersebut dapat berjalan efektif.

“Anak-anak ini tidak bisa hanya dilarang, tapi harus dikasih solusinya. Kalau tidak boleh main gadget, lalu apa yang harus dilakukan? Maka salah satu yang kami tawarkan adalah memaksimalkan permainan tradisional yang berbasis kearifan lokal,” kata Arifah dalam jumpa pers usai Rapat Koordinasi Tindaklanjut PP Tunas di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Rabu (11/3).

Arifah menyampaikan permainan tradisional memiliki nilai filosofis yang kuat dalam membentuk karakter anak. Melalui permainan semacam itu, anak dinilai belajar bekerja sama, mengantre, menghargai orang lain, serta bermain jujur tanpa kecurangan.

“Dalam permainan tradisional itu tidak ada sendiri, minimal berdua sampai 10 orang. Di situ ditanamkan bagaimana anak-anak harus antre, harus menghargai, tidak boleh curang,” ujarnya.

Ia juga menambahkan permainan tradisional mengajarkan nilai kebersamaan tanpa memandang latar belakang agama maupun budaya. “Anak-anak tidak pernah melihat latar belakangnya apa, mereka akan tetap bermain bersama apa pun agamanya, apa pun latar belakang budayanya,” katanya.

Selain mendorong permainan tradisional, pemerintah juga mengembangkan program Ruang Bersama Indonesia berbasis desa. Program ini ditujukan untuk memperkuat pola asuh keluarga sekaligus menciptakan ruang aktivitas positif dan lingkungan yang lebih aman bagi anak.

Dalam implementasinya, Ruang Bersama Indonesia akan melibatkan berbagai elemen masyarakat di tingkat desa, termasuk kelompok perempuan, organisasi PKK, serta lembaga masyarakat.

Kementerian PPPA juga memanfaatkan Forum Anak dari tingkat nasional hingga desa untuk mendorong partisipasi anak sebagai pelopor dan pelapor dalam isu perlindungan anak. “Bagaimana kita mengajak anak-anak untuk menjadi pelopor dan pelapor,” kata Arifah.

Arifah menyebut PP Tunas sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. “PP Tunas ini beriring dengan Perpres Nomor 87 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. Ini sangat sejalan antara Perpres dengan PP Tunas,” ujarnya.

Pemerintah berharap penguatan aktivitas sosial, termasuk permainan tradisional, dapat menjadi salah satu cara untuk menekan ketergantungan anak pada gadget dan media sosial.