BERITA TERKINI
Pemerintah Berlakukan Pembatasan Akses Anak ke Platform Digital, PSE Terancam Sanksi hingga Pemutusan Akses

Pemerintah Berlakukan Pembatasan Akses Anak ke Platform Digital, PSE Terancam Sanksi hingga Pemutusan Akses

Pemerintah mulai 28 Maret menerapkan kebijakan pembatasan akses anak terhadap platform digital, termasuk media sosial. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

Ketentuan pembatasan akses itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola PSE dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) beserta aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam PP Tunas, pengenaan sanksi administratif disebut didasarkan pada hasil pemeriksaan. Aturan tersebut juga memuat jenis sanksi administratif yang dapat diterapkan kepada platform digital atau PSE yang melanggar kewajiban perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik.

PP Tunas menyatakan Menteri Komunikasi dan Digital berwenang menginformasikan atau mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat melalui situs resmi kementerian.

Dalam menentukan sanksi, Menteri Komunikasi dan Digital wajib mempertimbangkan sejumlah aspek, yakni kategori berat atau ringannya pelanggaran kewajiban perlindungan anak, sikap kooperatif PSE dalam dugaan pelanggaran, serta faktor lain yang dapat memberatkan atau meringankan.

Sementara itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 mengatur mekanisme keberatan. PSE dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada direktur jenderal atau menteri paling lambat 21 hari sejak menerima keputusan sanksi administratif atau sejak sanksi diumumkan di situs resmi kementerian.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa menteri dapat menugaskan direktur jenderal untuk menerima dan menetapkan keputusan keberatan atas nama menteri, khususnya terkait sanksi administratif berupa penghentian sementara dan/atau pemutusan akses.