Pontianak—Pemerintah Kota Pontianak terus mempermudah layanan pembayaran pajak daerah melalui pemanfaatan kanal digital. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, Ruli Sudira, mengatakan masyarakat kini dapat menunaikan kewajiban pajak melalui aplikasi milik Bapenda seperti e-Ponti maupun melalui platform e-commerce seperti Tokopedia.
Menurut Ruli, kemudahan tersebut mendorong meningkatnya jumlah warga yang membayar pajak daerah secara digital. Ia menyebutkan, pada 2025 dari total pajak sebesar Rp32 miliar yang dibayarkan masyarakat Kota Pontianak, sekitar Rp5,8 miliar di antaranya dilakukan melalui aplikasi.
Selain kanal digital, Ruli menambahkan masyarakat juga dapat membayar pajak melalui gerai ritel modern, seperti Indomaret dan Alfamart. Ia menyampaikan hal itu usai membuka kegiatan Sosialisasi Digitalisasi Pajak Daerah Opsen PKB, Opsen BBNKB, PBB-P2, dan Pajak Daerah lainnya serta Go Kecamatan (Gokatan) di Aula Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (21/4/2026).
Ruli menyatakan, upaya perluasan kanal pembayaran dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan motivasi masyarakat dalam membayar pajak, yang dinilai penting untuk mendukung pembangunan di Kota Pontianak. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang selama ini mendukung program pembangunan melalui kepatuhan membayar pajak.
Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Yandi, turut mengapresiasi langkah Pemkot dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak. Ia menilai pendekatan ke masyarakat melalui sistem jemput bola memudahkan warga dalam menunaikan kewajibannya, seiring adaptasi digitalisasi layanan.
Yandi berharap kegiatan tersebut dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Ia juga mengingatkan bahwa Pontianak sebagai kota perdagangan dan jasa membutuhkan peran vital pajak sebagai sumber pendanaan pembangunan. Di akhir pernyataannya, Yandi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berkontribusi membangun Pontianak melalui kesadaran membayar pajak.