BERITA TERKINI
Pembatasan Gawai untuk Anak di Bawah 16 Tahun Berlaku, Orang Tua Didorong Siapkan Aktivitas Alternatif

Pembatasan Gawai untuk Anak di Bawah 16 Tahun Berlaku, Orang Tua Didorong Siapkan Aktivitas Alternatif

Surabaya — Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan penggunaan gawai dan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten yang tidak layak hingga ancaman perundungan siber.

Seiring penerapan aturan tersebut, sekolah dan orang tua turut didorong untuk memperketat pengawasan penggunaan gadget pada anak. Sejumlah sekolah dilaporkan mulai membatasi penggunaan ponsel selama jam belajar agar fokus siswa tetap terjaga dan tercipta lingkungan pendidikan yang lebih kondusif.

Meski demikian, pembatasan ini tidak dimaksudkan untuk menghilangkan ruang anak dalam belajar dan berekspresi. Kondisi tersebut justru dapat menjadi momentum untuk mengarahkan anak pada kegiatan yang lebih positif, sekaligus mengenalkan penggunaan platform digital yang dinilai lebih aman dan ramah anak.

Beberapa alternatif kegiatan yang dapat dilakukan anak antara lain bermain di luar rumah, menggambar dan mewarnai, membaca buku cerita, bermain puzzle atau mainan edukatif, serta berkegiatan bersama orang tua. Selain itu, terdapat pula sejumlah platform digital yang disebut ramah anak, seperti YouTube Kids, Roblox, dan Duolingo.