Perkembangan teknologi digital dalam dua dekade terakhir mengubah pola hidup masyarakat, termasuk anak dan remaja. Di Indonesia, penetrasi internet meningkat pesat. Survei Internet Indonesia 2024 dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat penetrasi internet nasional sekitar 79,5% dari total populasi, dengan kelompok usia 13–18 tahun menjadi pengguna tertinggi, yakni lebih dari 98%. Sementara itu, Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023 dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan lebih dari 65% anak usia sekolah menggunakan internet melalui telepon pintar dalam aktivitas sehari-hari. Kondisi ini menegaskan bahwa akses digital telah hadir sejak usia dini, sehingga gagasan pemerintah mendorong pembatasan penggunaan gadget bagi anak dipandang sebagai langkah strategis agar transformasi digital tidak mengorbankan kesehatan dan perkembangan generasi muda.
Dari sisi hukum nasional, negara memiliki kewajiban konstitusional melindungi tumbuh kembang anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan negara, pemerintah, dan pemerintah daerah wajib menjamin perlindungan agar anak dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal. Pasal 59 ayat (1) mengatur kewajiban pemerintah memberikan perlindungan khusus dari ancaman yang mengganggu perkembangan fisik maupun mental. Dalam konteks digital, paparan konten negatif, kecanduan permainan daring (gaming disorder), hingga risiko perundungan siber menjadi ancaman baru bagi perkembangan psikologis anak. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menunjukkan laporan kasus perundungan di ruang digital terus meningkat setiap tahun, terutama pada kelompok usia sekolah menengah. Dalam kerangka ini, pembatasan gadget diposisikan bukan sebagai pembatasan kebebasan, melainkan bagian dari tanggung jawab negara menjamin hak anak untuk tumbuh sehat dan aman.
Peringatan serupa juga datang dari lembaga internasional. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam pedoman Guidelines on Physical Activity, Sedentary Behaviour and Sleep for Children Under 5 Years (2019) merekomendasikan anak di bawah lima tahun tidak terpapar layar digital lebih dari satu jam per hari, sementara bayi di bawah satu tahun disarankan tidak terpapar layar sama sekali. UNICEF dalam laporan The State of the World’s Children: Children in a Digital World menyebut sekitar sepertiga pengguna internet dunia adalah anak-anak, sehingga kelompok ini dinilai paling rentan terhadap paparan konten berbahaya, eksploitasi digital, dan kecanduan teknologi. Sejumlah studi psikologi perkembangan juga menunjukkan penggunaan layar lebih dari tiga hingga empat jam per hari pada anak usia sekolah berkorelasi dengan meningkatnya risiko gangguan konsentrasi, gangguan tidur, serta penurunan kemampuan interaksi sosial.
Dari perspektif pendidikan, pembatasan penggunaan gadget dinilai dapat memperkuat kualitas pembelajaran. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 3, menegaskan tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, dan bertanggung jawab. Namun, berbagai penelitian pendidikan menilai penggunaan gadget yang tidak terkontrol dapat menurunkan fokus belajar siswa. Survei Programme for International Student Assessment (PISA) dari OECD juga menunjukkan siswa yang menggunakan perangkat digital secara berlebihan di luar kebutuhan belajar cenderung memiliki tingkat konsentrasi akademik lebih rendah. Karena itu, pengaturan waktu penggunaan gadget di lingkungan keluarga dan sekolah dapat menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem belajar yang lebih sehat dan seimbang.
Dampak kesehatan masyarakat turut menjadi pertimbangan. Kementerian Kesehatan melalui berbagai kampanye kesehatan digital mengingatkan pentingnya pengelolaan screen time pada anak untuk mencegah dampak jangka panjang. Sejumlah penelitian kesehatan anak mengaitkan penggunaan layar yang terlalu lama dengan meningkatnya risiko obesitas, gangguan postur tubuh, serta gangguan kesehatan mata seperti digital eye strain. Data Riskesdas Kementerian Kesehatan juga menunjukkan peningkatan prevalensi gangguan penglihatan pada anak usia sekolah dalam satu dekade terakhir, dengan paparan layar digital berlebihan disebut sebagai salah satu faktor risiko. Dalam konteks ini, pembatasan gadget dipandang sebagai strategi pencegahan untuk menjaga kesehatan fisik generasi muda.
Meski demikian, pembatasan gadget ditegaskan bukan berarti menolak kemajuan teknologi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya menunjukkan negara mendorong pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab dan aman. Karena itu, kebijakan pembatasan gadget bagi anak dipahami sebagai pengaturan penggunaan teknologi secara proporsional, bukan pelarangan teknologi. Tujuannya memastikan anak memanfaatkan teknologi secara sehat, aman, dan produktif.
Dalam perspektif kebijakan publik, pembatasan penggunaan gadget bagi anak juga dikaitkan dengan investasi jangka panjang pembangunan sumber daya manusia. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 menempatkan pembangunan kualitas manusia sebagai salah satu pilar utama menuju visi Indonesia Emas 2045. Generasi yang sehat secara mental, kuat secara sosial, dan mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dinilai menjadi prasyarat penting bagi agenda pembangunan tersebut.
Dengan demikian, kebijakan pembatasan gadget tidak dipandang semata sebagai regulasi teknis di bidang pendidikan atau keluarga, melainkan bagian dari strategi menjaga kualitas generasi masa depan. Jika dirancang secara komprehensif dan melibatkan keluarga, sekolah, pemerintah, serta ekosistem digital, kebijakan ini dinilai berpotensi menjadi fondasi dalam membentuk generasi Indonesia yang sehat, adaptif, dan unggul menghadapi tantangan era digital.