BERITA TERKINI
Pemanfaatan Rumija untuk Jaringan Internet di Kuningan Dinilai Belum Optimal Dongkrak PAD

Pemanfaatan Rumija untuk Jaringan Internet di Kuningan Dinilai Belum Optimal Dongkrak PAD

Kabupaten Kuningan dinilai belum mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) oleh jaringan internet. Di sejumlah ruas jalan, ribuan tiang milik penyedia layanan internet telah berdiri, namun kontribusinya terhadap pendapatan daerah disebut belum tertib.

Secara regulatif, pemanfaatan ruang jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Aturan tersebut membagi ruang jalan menjadi ruang manfaat jalan (Rumaja), ruang milik jalan (Rumija), dan ruang pengawasan jalan (Ruwasja). Dalam ketentuan itu, Rumija dapat dimanfaatkan untuk penempatan utilitas, termasuk jaringan telekomunikasi.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 yang mengatur bahwa pemanfaatan bagian jalan harus melalui perizinan resmi dan memenuhi ketentuan teknis.

Selain aspek perizinan, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan menarik retribusi atas pemanfaatan aset daerah. Dasar hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Koordinator Learning for Emancipation and Future Transformation (LEFT) Institute, Imam Royani, menilai pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menata pemanfaatan Rumija sekaligus mengoptimalkan PAD. “Rumija itu ruang negara yang penggunaannya diatur. Kalau dimanfaatkan oleh pihak swasta, maka harus ada izin dan kontribusi yang jelas kepada daerah,” ujarnya, Rabu (15/4).

Ia menekankan perlunya pendataan menyeluruh, mulai dari jumlah tiang, kepemilikan jaringan, hingga legalitas perizinan. Menurutnya, tanpa basis data yang jelas, potensi pendapatan daerah akan sulit dihitung dan dioptimalkan.

Imam juga menyinggung contoh penataan di daerah lain. Pemerintah Kota Probolinggo, misalnya, disebut tengah menyusun regulasi penarikan sewa tiang internet di Rumija, dengan potensi tambahan PAD sekitar Rp2 miliar per tahun.

Menurut Imam, peluang serupa terbuka di Kuningan seiring pertumbuhan jaringan internet yang terus meluas hingga wilayah pedesaan. “Potensinya bisa miliaran rupiah per tahun. Tinggal bagaimana pemerintah daerah serius mendata, menata, dan menegakkan aturan,” katanya.

Ia mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Dengan tata kelola yang jelas, penataan Rumija diharapkan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Pemanfaatan Rumija kini dinilai tidak semata menjadi urusan teknis infrastruktur, melainkan juga dapat menjadi sumber pendapatan strategis bagi daerah apabila dikelola secara optimal.