BERITA TERKINI
Paparan Gadget Berlebihan pada Balita Berisiko Picu Keterlambatan Bicara

Paparan Gadget Berlebihan pada Balita Berisiko Picu Keterlambatan Bicara

JAKARTA — Penggunaan gadget yang berlebihan pada anak usia dini menjadi perhatian, terutama pada masa balita yang dikenal sebagai periode emas perkembangan. Alih-alih membantu proses belajar, paparan layar yang terlalu sering dinilai dapat menghambat kemampuan dasar anak, mulai dari berbicara hingga berinteraksi sosial.

Dokter anak spesialis tumbuh kembang pediatri sosial, Prof. Dr. dr. Rini Sekartini, Sp.A, Subsp.T.K.P.S(K), mengatakan penggunaan gawai secara berlebihan dapat berdampak pada keterlambatan perkembangan bahasa dan kemampuan bersosialisasi pada anak usia dini. Menurutnya, kondisi tersebut cukup sering ditemukan dalam praktik, terutama pada anak yang sejak kecil terbiasa terpapar gadget.

“Yang sering terjadi adanya keterlambatan bicara dan kesulitan sosialisasi dengan teman sebaya,” ujar Prof. Rini, seperti dikutip ANTARA, Senin, 30 Maret.

Ia menjelaskan, masa balita merupakan tahap krusial bagi perkembangan kemampuan bahasa dan interaksi sosial. Pada periode ini, anak membutuhkan stimulasi berupa komunikasi dua arah yang intens dengan orang tua maupun lingkungan sekitar.

Namun, kebutuhan tersebut kerap tidak terpenuhi ketika anak lebih banyak menghabiskan waktu dengan gadget. Interaksi yang terjadi cenderung satu arah, sehingga tidak memberikan pengalaman komunikasi yang utuh.

“Tidak ada stimulasi dua arah dengan penggunaan gawai. Anak hanya mengulang yang didengar, suara atau kata-katanya,” jelas Prof. Rini.

Dalam jangka panjang, anak dapat terbiasa meniru tanpa memahami konteks komunikasi. Dampaknya tidak hanya pada kemampuan berbahasa, tetapi juga dapat berpengaruh pada aspek perkembangan lain, termasuk kemampuan bersosialisasi dan belajar.

Sejalan dengan perhatian terhadap perlindungan anak di ruang digital, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendukung kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah mulai menerapkan pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi sejak 28 Maret 2026. Sejumlah platform yang termasuk dalam kategori diawasi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga Roblox.