Panitia Khusus (Pansus) BA 26 DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menggelar rapat untuk membahas hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah. Rapat berlangsung pada Kamis (4/12/2025) di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 DPRD DIY.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Eko Suwanto dan dihadiri anggota Pansus serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pembahasan ini merupakan kelanjutan dari proses konsultasi yang sebelumnya dilakukan dengan Kemendagri dan disebut sebagai rapat terakhir sebelum Raperda dibawa ke rapat paripurna sebagai tahapan pengesahan.
Pada awal rapat, Biro Hukum memaparkan daftar perubahan dalam draf terbaru. Seluruh perubahan yang disampaikan disebut telah sesuai dengan kesepakatan dalam konsultasi di Kemendagri.
Dalam rapat tersebut, pimpinan Pansus menyampaikan sejumlah poin yang menjadi konsensus, termasuk rencana pembentukan struktur kelembagaan baru. Ia menjelaskan, Kemendagri memberikan arahan terkait komposisi 3:2 yang memuat unsur arahan-perencanaan serta riset-birokrasi. Menurutnya, pembahasan komposisi ini penting karena berkaitan dengan efektivitas kelembagaan.
Sementara itu, perwakilan pemerintah daerah menyampaikan bahwa komposisi bidang akan disesuaikan dengan ketentuan Perda. Ia menambahkan format yang diperjuangkan pemerintah daerah adalah 5:1 yang memuat bidang dan sekretariat.
Lebih lanjut, pimpinan Pansus menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) nantinya tetap akan menetapkan dua bidang, yakni bidang riset, data, dan statistik, serta bidang invensi, inovasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Di akhir rapat, pimpinan Pansus menegaskan DPRD DIY akan menjalankan fungsi pengawasan selama proses pembentukan Pergub baru. Hal ini disebut selaras dengan Pasal 48 yang disebut sebagai pasal amanat, di mana DPRD DIY mendampingi proses diskusi tanpa berperan menyetujui.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa draf final Raperda segera disiapkan untuk dibawa ke tahap selanjutnya.