Panitia Khusus (Pansus) BA 26 DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi dan Inovasi Daerah sebagai upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Pembahasan raperda tersebut digelar melalui forum public hearing pada Senin (13/10/2025) di Ruang Banggar DPRD DIY.
Public hearing itu dipimpin Ketua Pansus, Eko Suwanto, dengan menghadirkan perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), perguruan tinggi, lembaga riset, serta unsur pemerintah kalurahan. Raperda ini diarahkan untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi di DIY melalui kolaborasi multipihak.
Dalam forum tersebut, raperda disebut diharapkan dapat mendorong budaya riset yang inklusif, memperkuat kebijakan berbasis bukti, serta mempercepat pemanfaatan hasil penelitian bagi kesejahteraan masyarakat.
Narasumber dari BRIN, Dr. Sri Nuryanti, menekankan pentingnya integrasi lintas sektor agar riset dan inovasi menghasilkan dampak nyata. Ia menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat diperlukan agar hasil riset dapat menjadi dasar kebijakan yang efektif dan efisien.
Eko Suwanto menyatakan public hearing menjadi ruang bagi DPRD DIY untuk memperkaya ide dan gagasan dalam penyempurnaan substansi raperda. Ia menegaskan pentingnya kebijakan pembangunan yang bertumpu pada data dan hasil riset, termasuk riset kebencanaan yang dinilai belum banyak disentuh.
Anggota Pansus, Akhid Nuryati, menambahkan bahwa riset tidak boleh berhenti pada tataran konsep, melainkan perlu diterjemahkan menjadi invensi dan inovasi yang dapat dijalankan melalui kebijakan konkret. Ia juga menyinggung perlunya tindak lanjut atas hasil riset yang relevan dengan isu sosial aktual, seperti pinjaman online dan judi online.
Dari unsur pemerintah kalurahan, Lurah Sambirejo, Wahyu Nugroho, menyampaikan kesiapan kalurahan untuk berperan aktif mendukung riset terapan yang bermanfaat bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya implementasi hasil penelitian dan menyebut pihaknya telah menyiapkan repository ilmiah agar data serta hasil riset dapat diakses dan dimanfaatkan bersama.
Sementara itu, perwakilan lembaga riset independen Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta turut memberikan catatan mengenai pengelolaan hasil riset. Penguatan knowledge management dinilai penting agar temuan riset tidak berhenti di ranah akademik, tetapi dapat diintegrasikan ke dalam proses kebijakan publik.
Melalui forum tersebut, Pansus menyatakan komitmennya untuk memperkuat riset dan inovasi sebagai dasar pembangunan daerah yang berkelanjutan. Raperda Penyelenggaraan Riset, Invensi dan Inovasi Daerah diharapkan menjadi payung hukum yang mendorong kolaborasi multipihak sekaligus memastikan hasil riset berkontribusi nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Yogyakarta.