Panitia Khusus (Pansus) BA 26 Tahun 2025 DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah untuk memperkuat kelembagaan riset dan inovasi di DIY.
Pembahasan Raperda dilakukan dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus Eko Suwanto bersama Wakil Ketua Sigit Nursyam Priyanto serta anggota pansus D. Radjut Sukasworo, Akhid Nuryati, dan Yuni Satia Rahayu, pada Rabu (24/9/2025).
Dalam rapat tersebut, Eko Suwanto menekankan perlunya regulasi yang kuat dan akomodatif guna mendukung kemajuan riset dan inovasi di DIY. Menurutnya, Raperda ini diarahkan untuk memastikan kelembagaan yang solid, koordinasi yang efektif antarorganisasi perangkat daerah (OPD), serta kebijakan riset yang selaras dengan pembangunan daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa pengaturan ini diharapkan tidak hanya memperjelas tugas dan fungsi kelembagaan, tetapi sekaligus memperluas ruang kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat agar riset dan inovasi dapat memberi dampak langsung bagi kesejahteraan.
Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) DIY menjelaskan upaya koordinasi antar-OPD telah dilakukan melalui dokumentasi hasil riset dan analisis yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Disebutkan, pada tahun sebelumnya BAPPERIDA mengumpulkan 119 hasil kajian riset dari berbagai OPD, kemudian melakukan analisis serta menyusun rekomendasi yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk mendukung perencanaan dan sinkronisasi kegiatan lintas sektor.
BAPPERIDA juga mencatat terdapat 47 inovasi daerah yang telah terverifikasi dan dinilai matang berdasarkan standar Innovative Government Award (IGA) dari Kementerian Dalam Negeri. Inovasi tersebut disebut telah diimplementasikan pada berbagai sektor pelayanan publik.
Sementara itu, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY menyoroti pentingnya penyelarasan nomenklatur dan fungsi kelembagaan dengan regulasi nasional, antara lain Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023. Biro Hukum menyampaikan nomenklatur BAPPERIDA yang digunakan Pemda DIY perlu dipertimbangkan kembali agar mencakup fungsi invensi sesuai amanat regulasi nasional.
Biro Hukum juga menekankan bahwa penyatuan fungsi riset dan inovasi dalam satu badan, seperti Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), dapat dilakukan melalui mekanisme penggabungan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) untuk meningkatkan efektivitas kerja kelembagaan.
Melalui pembahasan ini, DPRD DIY berharap Raperda yang disusun tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan dapat diterapkan secara konkret dan menjawab kebutuhan strategis daerah. Eko Suwanto menyatakan Raperda diharapkan menjadi landasan untuk membangun ekosistem riset dan inovasi yang terstruktur dan terukur, sekaligus memberi ruang bagi invensi yang aplikatif.
Raperda tersebut juga memuat pengaturan mengenai pembentukan struktur kelembagaan, perencanaan jangka panjang, pemantauan dan evaluasi, serta penguatan sinergi dengan lembaga riset eksternal dan masyarakat. Rapat kerja ini menjadi bagian dari proses pembentukan peraturan daerah yang ditargetkan rampung pada 2025, seiring agenda transformasi kelembagaan dan integrasi kebijakan pembangunan berbasis riset di DIY.