JAKARTA – Pemerintah mulai menerapkan pembatasan media sosial bagi anak-anak sejak 28 Maret melalui Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kebijakan ini dinilai dapat membantu orang tua melindungi anak dari risiko penggunaan media sosial berlebihan, namun dinyatakan tidak cukup jika hanya bertumpu pada aspek larangan.
Pakar Perkembangan Anak dan Remaja Universitas Gadjah Mada, Novi Poespita Candra, mengatakan PP TUNAS dapat menjadi “tameng” bagi orang tua untuk menjaga anak dari bahaya penggunaan media sosial secara berlebih. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk membangun kesadaran kolektif mengenai dampak penggunaan digital yang berlebihan pada anak-anak yang belum mampu mengelola diri.
“Kebijakan ini bisa menjadi pintu masuk kesadaran kolektif akan bahayanya penggunaan digital secara berlebih pada anak-anak jika belum bisa mengelola,” kata Novi di Jakarta, Minggu.
Meski demikian, Novi menekankan pembatasan merupakan langkah yang diperlukan, tetapi tidak cukup bila hanya berfokus pada pelarangan. Ia menilai upaya mengurangi risiko kecanduan gawai harus diperkuat dari dalam diri anak melalui pendidikan dan literasi digital.
“Kebijakan itu faktornya eksternal. Seharusnya untuk mengurangi risiko kecanduan harus membangun faktor internal dengan kesadaran diri melalui pendidikan, atau yang sering disebut literasi digital,” ujarnya.
Ia menambahkan, anak-anak yang sudah terbiasa menggunakan gawai dalam keseharian perlu dibekali kemampuan untuk memahami dan mengelola teknologi secara bijak. Novi juga merujuk praktik di sejumlah negara maju yang, selain menerapkan pembatasan penggunaan gawai pada usia muda, turut mengembangkan kesadaran anak di sekolah tentang penggunaan digital yang bijaksana.
“Di beberapa negara lain, selain pelarangan penggunaan gawai di usia muda, di sekolah-sekolah mereka dibangun kesadaran dirinya tentang bagaimana menggunakan digital dengan bijaksana,” ucapnya.
Menurutnya, sekolah juga dapat membangun ekosistem belajar yang menguatkan pengalaman anak melalui interaksi langsung, termasuk melihat, mendengar, menyentuh, berkomunikasi dengan manusia, serta membaca buku sebelum mengenal gawai pada usia 13 tahun.
Dalam pemberitaan ini disebutkan, PP TUNAS yang diresmikan pada 28 Maret 2026 bertujuan melindungi anak dari bahaya media sosial, bukan semata melarang akses ke dunia digital. Pada tahap awal, aturan tersebut membatasi akses anak terhadap platform digital yang dinilai berisiko tinggi, dengan cakupan delapan platform: YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.