Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026 mendapat dukungan dari berbagai kalangan, mulai dari orang tua, tenaga kesehatan, hingga pelajar. Kebijakan ini dinilai penting untuk membatasi paparan media sosial pada anak sekaligus mendorong tumbuh kembang yang lebih sehat di era digital.
Sejumlah orang tua di Semarang menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah yang tepat untuk melindungi anak dari dampak negatif ruang digital.
Widy Astari (35), warga Pedurungan, Semarang, mengaku mendukung penuh kebijakan tersebut. Ia menilai kondisi media sosial saat ini mengkhawatirkan bagi perkembangan anak. “Setuju sekali. Kita memang harus protect anak dari tayangan media sosial. Medsos sekarang parah banget,” kata Widy, Sabtu.
Widy mengatakan, sebagai orang tua ia selama ini telah membatasi penggunaan gawai pada anak-anaknya. Ia tetap memberikan akses perangkat digital, tetapi dengan pengawasan ketat terhadap konten yang dikonsumsi. Sebagai alternatif, ia menyediakan perangkat serupa gadget yang berisi permainan edukasi serta materi pembelajaran bahasa Inggris dan matematika.
Pandangan serupa disampaikan Eliza Wido (48), warga Semarang Barat. Ia juga mendukung pembatasan media sosial bagi anak dan mengaku kesulitan mengontrol penggunaan gawai setelah anaknya memiliki telepon genggam sendiri. “Anak saya baru punya handphone. Dulu pakai HP saya dan numpang akun TikTok. Sekarang sudah punya sendiri, lebih susah dikasih tahu,” ujarnya.
Eliza memilih tidak memberikan paket data kepada anaknya untuk membatasi akses media sosial. Namun, ia tetap khawatir anaknya dapat mengakses internet melalui jaringan teman sebaya.
Menurut Eliza, lingkungan pergaulan sangat memengaruhi kebiasaan anak dalam menggunakan gawai. Karena itu, ia berharap sekolah turut memberikan edukasi mengenai penggunaan media sosial secara bijak. Ia menambahkan, sekolah anaknya saat ini telah melarang siswa membawa telepon genggam ke sekolah.