BERITA TERKINI
Operator Telekomunikasi di MK Nilai Istilah "Kuota Internet Hangus" Tidak Tepat

Operator Telekomunikasi di MK Nilai Istilah "Kuota Internet Hangus" Tidak Tepat

JAKARTA — Sejumlah operator telekomunikasi menyatakan istilah “kuota internet hangus” tidak tepat dalam perkara yang tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025. Kedua perkara tersebut mempersoalkan skema sisa kuota internet yang belum digunakan dan menjadi tidak dapat dipakai setelah masa aktif berakhir.

Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, menjelaskan bahwa yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Menurut dia, karakter layanan tersebut membuat penyebutan “kuota hangus” menjadi tidak tepat.

“Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah 'kuota hangus' tidak tepat,” kata Adhi dalam sidang di MK, Kamis (16/4/2026).

Dari pihak Indosat, perwakilan sekaligus Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs Machdi Fauzi menegaskan layanan internet bukan barang yang dapat dimiliki secara permanen oleh pelanggan. Ia menyebut layanan internet merupakan jasa akses dan paket internet merupakan bentuk hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan.

Machdi menyampaikan bahwa dalam skema tersebut harga, kuota data, dan masa berlaku merupakan satu kesatuan layanan yang tidak dapat dipisahkan. “Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen,” jelasnya.

Sementara itu, Chief Customer Experience XL Sukaca Purwokardjono menyatakan layanan internet yang diberikan operator mengikuti regulasi pemerintah dan diawasi ketat. Ia juga sependapat bahwa kuota internet bukan barang yang dimiliki pelanggan.

“Yang diperjualbelikan yaitu layanan, bukan barang,” ujar Sukaca. Ia menambahkan, kuota internet merupakan bagian dari sistem pentarifan (billing system) yang menentukan hak penggunaan layanan dalam jangka waktu tertentu. Karena itu, menurutnya, kuota tidak dapat diklasifikasikan sebagai benda dalam perspektif hukum perdata.

XL juga menyatakan tidak ada keuntungan tambahan yang diperoleh perusahaan dari sisa kuota pelanggan yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir. “Tidak terdapat pendapatan tambahan yang timbul dari sisa kuota yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir,” tegas Sukaca.

Sebelumnya, pengemudi ojek online bernama Didi Supandi serta pedagang kuliner bernama Wahyu Triana Sari menggugat skema yang membuat sisa kuota internet tidak dapat digunakan setelah masa aktif paket berakhir.