BERITA TERKINI
Operator Telekomunikasi di MK: Kuota Internet Bukan Barang, Istilah “Hangus” Dinilai Tidak Tepat

Operator Telekomunikasi di MK: Kuota Internet Bukan Barang, Istilah “Hangus” Dinilai Tidak Tepat

JAKARTA — Sejumlah operator telekomunikasi menyampaikan pandangannya di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atas skema sisa kuota internet yang tidak terpakai dan berakhir ketika masa aktif paket habis. Dalam persidangan perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, operator menilai istilah “kuota internet hangus” tidak tepat karena layanan internet diposisikan sebagai jasa akses, bukan barang yang dimiliki permanen.

Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, menjelaskan bahwa pelanggan pada dasarnya memperoleh hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Karena itu, ia menilai penyebutan “kuota hangus” kurang sesuai dengan karakter layanan yang diberikan operator. “Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah 'kuota hangus' tidak tepat,” kata Adhi dalam sidang pada Kamis (16/4/2026).

Dari pihak Indosat, perwakilan perusahaan Machdi Fauzi yang juga menjabat Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs menyatakan layanan internet bukan barang yang dapat dimiliki pelanggan secara permanen. Menurutnya, layanan internet merupakan jasa akses, sementara paket internet adalah bentuk hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan.

Machdi menekankan bahwa dalam skema tersebut, harga, kuota data, dan masa berlaku merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. “Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen,” ujarnya.

Senada, Chief Customer Experience XL, Sukaca Purwokardjono, menyatakan layanan internet yang diberikan operator mengikuti regulasi pemerintah dan berada dalam pengawasan ketat. Ia menegaskan yang diperjualbelikan adalah layanan, bukan barang.

Menurut Sukaca, kuota internet merupakan bagian dari sistem pentarifan (billing system) yang menentukan hak penggunaan layanan dalam jangka waktu tertentu. Karena itu, kuota tidak dapat diklasifikasikan sebagai benda dalam perspektif hukum perdata. XL juga menyatakan tidak ada keuntungan tambahan yang diperoleh perusahaan dari sisa kuota pelanggan yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir. “Tidak terdapat pendapatan tambahan yang timbul dari sisa kuota yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir,” kata Sukaca.

Perkara ini bermula dari permohonan uji materiil yang diajukan pengemudi ojek online bernama Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari. Keduanya mempersoalkan skema sisa kuota internet yang belum digunakan namun berakhir ketika masa aktif paket habis.

Atas dasar itu, mereka mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke MK. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/1/2026), Didi menyatakan ketentuan tersebut dinilai memberi keleluasaan kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa kewajiban akumulasi sisa kuota (rollover) bagi konsumen. “Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,” ujar Didi.

Dalam permohonannya, dijelaskan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Bunyi Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja adalah: “Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.”

Didi dan Wahyu menilai pasal tersebut belum menyesuaikan perkembangan teknologi terkait internet. Mereka juga menyebut bahwa di era transformasi digital, jasa telekomunikasi telah bertransformasi dari kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar yang setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak (BBM). Namun, skema kuota internet yang tidak terpakai dan berakhir saat masa aktif paket habis dinilai merugikan pemohon.

Didi memberi contoh pengalaman pribadinya terkait sisa kuota yang tidak terpakai. “Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte -nya habis,” ujarnya.

Para pemohon menilai skema tersebut mencederai hak milik konsumen atas sisa data yang telah dibayar. Mereka juga berpendapat pelaku usaha berlindung di balik kebebasan menentukan skema tarif sebagaimana diatur Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja untuk melegitimasi praktik yang dianggap merugikan.

Dalam petitumnya, Didi dan Wahyu meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja—sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi—bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan sejumlah ketentuan alternatif.

Alternatif tersebut antara lain: penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib menjamin akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen; atau sisa kuota data yang telah dibeli tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar masih dalam masa aktif tanpa bergantung pada masa berlaku paket; atau sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikonversi menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen saat masa berlaku paket berakhir.