Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pleno pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sidang gabungan Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 itu berlangsung pada Senin (4/5/2026) dengan agenda mendengar keterangan tambahan pihak terkait, yakni Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Telkomsel, Indosat, XL, serta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Dalam persidangan, PT Indosat Ooredoo Hutchison melalui Vice President Head of Private Product and Pricing Strategy, Nicholas Yulius Munandar, menyatakan istilah “kuota hangus” secara konseptual dinilai kurang tepat. Menurutnya, berakhirnya masa berlaku paket internet merupakan berakhirnya pemenuhan kewajiban kontraktual Indosat yang telah menyediakan hak akses kepada pelanggan untuk volume dan waktu tertentu sesuai perjanjian, terlepas dari apakah hak akses itu digunakan atau tidak.
“Yang berakhir adalah hak akses pelanggan atas kapasitas tersebut sesuai jangka waktu yang disepakati, bukan suatu kehilangan atas hak milik yang dapat dipertahankan dalam kerangka hukum kebendaan,” ujar Nicholas di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
Nicholas menambahkan, sisa kuota yang tidak terpakai tidak “berpindah” ke mana pun, baik ke Indosat, pelanggan lain, maupun ke “jaringan” dalam pengertian abstrak. Ia menyebut hal itu mencerminkan kapasitas jaringan telah disediakan dan dapat diakses selama masa layanan berlangsung. Dalam pandangannya, hubungan hukum antara operator dan pelanggan adalah perikatan kontraktual yang objeknya bukan benda atau barang, melainkan prestasi berupa penyediaan akses terhadap kapasitas jaringan dengan parameter volume dan jangka waktu tertentu.
Ia juga menegaskan, kerangka kontraktual tersebut tercermin dalam dokumentasi layanan yang disampaikan kepada pelanggan. Nicholas menyebut parameter waktu pada setiap paket bukan ketentuan tersembunyi atau sepihak, melainkan bagian dari kesepakatan yang dikomunikasikan secara terbuka sebelum pelanggan memutuskan berlangganan.
Indosat menyatakan informasi mengenai layanan, termasuk syarat dan ketentuan, disampaikan secara berlapis dan mudah diakses pelanggan di setiap tahap penggunaan layanan. Informasi itu disebut tersedia sejak sebelum aktivasi melalui materi pemasaran di kanal resmi. Saat aktivasi, pelanggan juga diarahkan untuk mengakses syarat dan ketentuan lengkap, yang dapat diakses setiap saat melalui aplikasi, situs resmi Indosat, maupun kanal layanan pelanggan resmi lainnya.
Dalam sidang yang sama, PLN melalui Manajer Pelaporan Tata Usaha Pelanggan, Betty Cahya Melani, menjelaskan praktik pelayanan tarif tenaga listrik dibedakan menjadi dua skema, yakni reguler atau pascabayar dan prabayar. Ia menyatakan perbedaan kedua skema bukan pada hakikat tenaga listrik yang dijual, melainkan pada waktu pembayaran dan tata cara pemanfaatannya.
“Dalam listrik prabayar, pelanggan tidak membeli akses selama sekian hari atau sekian bulan, melainkan membeli energi yang dapat dipakai sesuai kebutuhan sampai kWh yang dibeli tersebut habis dipergunakan,” kata Betty.
Betty memaparkan, pada skema prabayar pelanggan membayar terlebih dahulu sebelum menggunakan energi listrik dengan membeli token. Token itu pada hakikatnya bukan pembelian jasa berbasis jangka waktu tertentu, melainkan pembelian energi listrik yang diukur dalam satuan kilowatt-hour (kWh). Setelah transaksi berhasil, nilai pembelian yang telah dikurangi komponen tertentu sesuai ketentuan—seperti biaya administrasi kanal pembayaran dan Pajak Penerangan Jalan sesuai kebijakan daerah—dikonversi sistem menjadi sejumlah kWh yang masuk ke meter prabayar pelanggan.
Secara teknis, token listrik prabayar berupa kode 20 digit yang dimasukkan ke kWh meter. Ketika kode diinput, sistem mengonversinya menjadi saldo energi dalam satuan kWh yang tercatat pada meter pelanggan. Saldo tersebut kemudian berkurang berdasarkan pemakaian listrik aktual, bukan karena berlalunya waktu. Selama energi belum digunakan, saldo kWh tetap tersimpan pada meter.
Betty menuturkan, dari aspek regulasi hingga kini tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sektor ketenagalistrikan yang mewajibkan masa aktif atau masa kedaluwarsa token listrik prabayar sehingga kWh yang telah dibeli menjadi hangus karena lewatnya jangka waktu tertentu. Ia menyatakan PLN sebagai pelaksana kebijakan tidak memiliki ruang untuk menambahkan pembatasan yang berdampak pada hak pelanggan apabila hal tersebut tidak diperintahkan regulasi pemerintah.
Adapun Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang diuji mengatur bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat, serta Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau batas bawah dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Sementara Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 diajukan mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat.
Kedua permohonan tersebut mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif oleh penyedia jasa telekomunikasi. Para pemohon menilai, perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, terutama terkait data internet. Mereka juga berpendapat penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan, serta meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sesuai petitum masing-masing permohonan.