Industri telekomunikasi menyatakan menolak wacana pengembalian (refund) sisa kuota internet dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Para operator menilai skema refund tidak sejalan dengan karakter layanan internet seluler yang berbasis jasa akses, bukan kepemilikan barang.
Dalam persidangan yang menghadirkan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia bersama operator seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo, dan XL Axiata, pihak terkait menyampaikan pandangan serupa bahwa kuota internet tidak dapat diperlakukan sebagai objek yang dimiliki atau dikembalikan nilainya.
Perwakilan Indosat Ooredoo, Nicholas, menjelaskan bahwa layanan internet seluler merupakan jasa berupa akses terhadap jaringan telekomunikasi yang dibatasi oleh volume dan waktu. “Yang terjadi bukanlah kepemilikan atas suatu objek, melainkan pemberian hak akses terhadap sistem jaringan yang bersifat dinamis dan terintegrasi,” ujarnya dalam sidang Kamis (16/04/2026).
Menurut pemaparan pihak terkait, penggunaan kuota berlangsung secara real time dan bergantung pada kapasitas jaringan yang bersumber dari spektrum frekuensi radio, yang disebut sebagai sumber daya terbatas dan tidak dapat disimpan. Karena itu, sisa kuota yang tidak terpakai dinilai tidak bisa diakumulasi atau digunakan pada waktu lain. “Jika pada satu waktu kapasitas jaringan tidak digunakan, maka kapasitas tersebut tidak dapat disimpan untuk digunakan pada waktu berikutnya,” kata Nicholas.
Atas dasar tersebut, industri menilai pemberlakuan refund atas sisa kuota berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan beban tambahan bagi operator. Operator menyebut biaya penyediaan layanan telah dikeluarkan sejak awal, bahkan sebelum pelanggan menggunakan kuota secara penuh. Selain itu, operator juga menyatakan tetap menanggung biaya operasional, pemeliharaan jaringan, serta kewajiban kepada negara seperti pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terlepas dari kuota pelanggan digunakan atau tidak.
Di sisi lain, industri turut menekankan bahwa tarif layanan internet di Indonesia dinilai relatif terjangkau. Mengacu pada studi komparatif Cable.co.uk terhadap 237 negara, rata-rata tarif internet di Indonesia disebut berada di kisaran 0,28 dolar AS per gigabyte, lebih rendah dibanding rata-rata global sekitar 2,59 dolar AS per gigabyte.
Selain itu, data dari International Telecommunication Union (ITU) menunjukkan biaya layanan data seluler di Indonesia sekitar 0,24 persen dari pendapatan rata-rata masyarakat (gross national income per capita). Pihak terkait menilai hal ini menggambarkan bahwa akses internet relatif terjangkau bagi sebagian besar masyarakat.
Industri juga menyampaikan bahwa rendahnya penggunaan internet dinilai bukan terutama disebabkan oleh mahalnya tarif, melainkan keterbatasan perangkat dan literasi digital. Disebutkan, persentase masyarakat yang menganggap tarif internet mahal tercatat sekitar 2,88 persen.
Dalam persidangan yang sama, operator menyoroti anggapan bahwa kuota internet merupakan barang yang dapat dimiliki secara permanen. Menurut perwakilan Telkomsel, Adiputranto, layanan internet merupakan hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan. Pelanggan disebut tidak membeli barang, melainkan memperoleh hak akses dengan batasan tertentu yang disepakati sejak awal.
“Yang berakhir bukanlah suatu objek, melainkan masa berlaku dari hak akses layanan,” ujar Adiputranto. Ia juga menilai istilah “kuota hangus” tidak tepat secara konseptual, karena yang terjadi adalah berakhirnya masa aktif layanan sesuai ketentuan yang telah disetujui pelanggan saat membeli paket.
Operator menegaskan skema berbasis kuota dan masa berlaku diperlukan untuk menjaga keseimbangan penggunaan jaringan, memastikan kualitas layanan, serta menjamin distribusi akses yang dinilai adil bagi seluruh pelanggan. Meski menolak wacana refund sisa kuota, industri menyatakan komitmen untuk terus meningkatkan penetrasi internet dan menjaga keterjangkauan layanan.