BERITA TERKINI
Operator Seluler Jelaskan Sisa Kuota yang Tidak Terpakai Saat Masa Paket Berakhir dalam Sidang MK

Operator Seluler Jelaskan Sisa Kuota yang Tidak Terpakai Saat Masa Paket Berakhir dalam Sidang MK

PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/4/2026). Perkara ini menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Permohonan tersebut diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Keduanya mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan ketika masa aktif paket berakhir. Para pemohon menilai perubahan ketentuan tarif dalam UU Cipta Kerja belum menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, sementara layanan telekomunikasi dinilai telah bergeser menjadi kebutuhan dasar yang setara dengan layanan publik lain.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib menjamin akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen. Alternatifnya, mereka meminta agar sisa kuota yang telah dibeli tetap berlaku selama kartu prabayar masih aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket yang ditetapkan operator.

Mewakili Telkomsel, Vice President SIMPATI Product Marketing Adhi Putranto menyatakan istilah “kuota hangus” atau “penghapusan kuota secara sepihak” yang beredar di masyarakat dinilai tidak tepat. Menurutnya, yang terjadi adalah berakhirnya hubungan kontraktual penyediaan layanan internet antara operator dan pelanggan, sesuai volume serta jangka waktu yang sejak awal dipilih pelanggan.

Adhi menjelaskan, secara teknis sisa volume hak akses jaringan yang tidak digunakan pelanggan tidak memungkinkan untuk disimpan, dialihkan, atau dikumpulkan. Karena itu, sisa data tersebut disebut tidak dapat digunakan kembali maupun diperjualbelikan, sehingga operator seluler dinyatakan tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa volume yang tidak digunakan dalam periode yang dipilih pelanggan.

Ia menambahkan, pelanggan sejak awal diberikan kebebasan memilih paket sesuai kebutuhan dan daya beli. Ketika volume paket mencapai batas maksimal dan/atau masa berlakunya berakhir, maka layanan akses internet yang sebelumnya dialokasikan untuk pelanggan atas kapasitas jaringan juga berakhir. “Berakhirnya masa berlaku paket bukan merupakan pengambilan dan/atau pengurangan manfaat secara paksa, melainkan konsekuensi dari selesainya durasi akses yang telah disepakati oleh pelanggan,” kata Adhi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Adhi juga menekankan bahwa yang diberikan kepada pelanggan adalah jasa berupa hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Kapasitas jaringan itu, menurutnya, tidak berpindah menjadi milik pelanggan dan tetap dikelola operator sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi. Karena itu, pemaknaan paket atau kuota internet sebagai komoditas yang menjadi hak milik pelanggan setelah dibeli dinilai tidak tepat.

Pandangan serupa disampaikan Vice President Head of Prepaid Product & Pricing Strategy Indosat, Nicholas Yulius Munandar. Ia memaparkan kapasitas jaringan layanan internet seluler merupakan integrasi dari berbagai elemen teknis, antara lain spektrum frekuensi radio yang terbatas, base transceiver station (BTS), radio access network, transport network, core network, pusat data, serta sistem pengelolaan jaringan dan sistem pendukung operasional.

Nicholas menyatakan seluruh elemen tersebut membutuhkan investasi besar, baik pada tahap pembangunan, pengembangan, maupun pemeliharaan berkelanjutan. Selain itu, pengelolaan jaringan memerlukan perencanaan teknis, termasuk proyeksi trafik, distribusi beban jaringan, dan peningkatan kapasitas bertahap. Karena itu, Indosat menyebut perlu mengelola kapasitas jaringan secara optimal dan terukur untuk menjamin ketersediaan layanan, menjaga kualitas pengalaman pelanggan, dan memastikan akses bagi seluruh pelanggan tanpa mengganggu jaringan secara keseluruhan.

Dalam sidang yang sama, PLN turut menyampaikan penjelasan terkait tarif listrik. Manajer Evaluasi Tarif PLN, Dwi Yanti Lestari, mengatakan kebijakan tarif listrik bersifat fully regulatory dan bukan kebijakan korporasi. Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik dalam dua skema, yakni reguler (pascabayar) dan prabayar.

Dwi menjelaskan, pada skema reguler pelanggan menggunakan listrik terlebih dahulu lalu membayar pada periode tertentu, umumnya tanggal 1 hingga 20. Sementara pada skema prabayar atau listrik token, pelanggan membayar sebelum menggunakan dan dapat membeli kWh sesuai kebutuhan. “Selama konsumen prabayar itu membeli terus token dia akan tetap menjadi pelanggan PLN,” ujarnya.

Menurut Dwi, perbedaan skema tersebut menunjukkan adanya pilihan mekanisme layanan yang dapat dipilih pelanggan tanpa mengubah struktur tarif dasar yang ditetapkan pemerintah. Ia menyebut pelaksanaan pengenaan tarif tenaga listrik merupakan pelaksanaan langsung dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Adapun Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang diuji dalam perkara ini mengatur bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat, serta pemerintah pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau batas bawah dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.