Operator telekomunikasi memaparkan alasan teknis penerapan batas volume dan masa berlaku pada layanan internet seluler dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Dalam persidangan tersebut, salah satu pokok penjelasan yang disampaikan ialah karakter jaringan internet seluler yang bergantung pada spektrum frekuensi radio—sumber daya yang terbatas dan tidak dapat disimpan.
Sidang menghadirkan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia bersama sejumlah operator, di antaranya Telkomsel, Indosat Ooredo, dan XL Axiata. Para pihak terkait menegaskan layanan internet seluler tidak dapat diperlakukan seperti barang yang bisa disimpan atau dimiliki secara permanen.
Perwakilan kuasa hukum dari Lembaga Hukum NILF, Fadil Muhammad, menjelaskan internet seluler bekerja memanfaatkan spektrum frekuensi radio gelombang elektromagnetik untuk mengirim dan menerima informasi. Namun, spektrum frekuensi merupakan sumber daya alam yang terbatas dan pemanfaatannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan izin dari negara.
Menurut Fadil, penggunaan kapasitas jaringan internet berlangsung secara real time. “Penggunaan kapasitas jaringan internet berlangsung secara real time. Jika pada suatu waktu tidak digunakan, kapasitas tersebut tidak dapat disimpan untuk digunakan di waktu berikutnya,” ucapnya dalam sidang pada Kamis (16/04/2026).
Karakter tersebut membuat layanan internet seluler berbeda dari sektor lain. Kapasitas jaringan yang tersedia harus dibagi secara dinamis kepada seluruh pengguna pada waktu yang sama. Karena itu, diperlukan mekanisme pengaturan agar distribusi tetap adil dan kualitas layanan terjaga.
Dalam konteks itu, operator menyebut sistem kuota dengan batas volume dan masa berlaku sebagai mekanisme yang rasional untuk mengelola jaringan. Perwakilan Indosat Ooredo, Nicholas, menyatakan kuota pada dasarnya merupakan parameter untuk mengukur penggunaan akses pelanggan terhadap jaringan, baik dalam satuan data (kilobyte, megabyte, gigabyte) maupun waktu.
“Penyediaan layanan tidak dapat dilakukan dalam bentuk akses tanpa batas. Harus ada parameter volume dan jangka waktu untuk menjaga keseimbangan penggunaan jaringan,” ujar Nicholas.
Ia juga menjelaskan, layanan internet sebelumnya sempat menggunakan skema berbasis pemakaian (pay as you use). Namun, model tersebut dinilai tidak memberikan kontrol yang memadai, baik bagi pelanggan dalam mengelola penggunaan maupun bagi operator dalam menjaga kapasitas jaringan. Karena itu, sistem paket berbasis kuota dipandang lebih ideal untuk menyesuaikan kebutuhan pelanggan yang beragam sekaligus memastikan jaringan tetap mampu melayani seluruh pengguna secara optimal.
Operator menegaskan sisa kuota yang tidak digunakan tidak dapat disimpan, dialihkan, atau diakumulasi. Hal ini dikaitkan dengan sifat jaringan yang dinamis dan bergantung pada kapasitas yang tersedia pada saat tertentu.
Perwakilan XL Axiata, Adiputranto, menyampaikan kuota internet bukanlah objek yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari sistem layanan yang sejak awal sudah dibatasi oleh waktu dan volume. Karena itu, ketika masa aktif berakhir, yang terjadi bukanlah “kehilangan” suatu barang, melainkan berakhirnya hak akses yang telah disepakati dalam kontrak layanan.
“Kuota bukan benda yang dapat dimiliki secara permanen, melainkan hak penggunaan layanan dalam batas tertentu,” jelas Adiputranto.
Selain faktor teknis, operator turut menyoroti aspek investasi dan infrastruktur. Telkomsel menyebut sektor telekomunikasi sebagai industri padat modal yang beroperasi dalam kerangka regulasi ketat karena menyangkut kepentingan publik. Dalam praktiknya, operator harus memastikan jaringan tetap tersedia dan dapat diakses kapan saja oleh pelanggan selama masa layanan berlangsung, meski tidak selalu digunakan secara penuh.
Dengan pertimbangan tersebut, mekanisme pembatasan kuota dan masa aktif dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan layanan sekaligus memastikan akses internet dapat dinikmati secara lebih merata oleh masyarakat.