Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyatakan persyaratan untuk memperoleh bantuan kuota data internet bagi peserta didik dan tenaga pendidik disederhanakan guna meminimalkan hambatan birokrasi.
“Kami memastikan bahwa persyaratan tersebut dilakukan agar meminimalisir isu-isu birokratis yang bisa menghalang. Jadi kami buat persyaratannya sesederhana mungkin untuk mendapat kuota data internet,” kata Nadiem saat peresmian kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020 di Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Nadiem menjelaskan mekanisme penyiapan data awal, verifikasi, dan validasi nomor ponsel dilakukan melalui beberapa tahap. Tahap pertama ialah pendataan nomor ponsel oleh operator satuan pendidikan melalui aplikasi Dapodik. Sementara untuk perguruan tinggi, pendataan tahap awal dilakukan melalui PD Dikti.
Tahap kedua adalah verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler di perusahaan telekomunikasi untuk memastikan nomor tersebut aktif, tidak aktif, atau tidak ditemukan.
Tahap ketiga, pimpinan satuan pendidikan mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Nadiem menegaskan kepala sekolah maupun pimpinan universitas menjadi penanggung jawab atas akurasi nomor ponsel yang didaftarkan.
Tahap keempat, operator satuan pendidikan melakukan pemutakhiran untuk nomor yang berubah, tidak aktif, atau tidak ditemukan. Setelah itu, kuota dikirim langsung kepada penerima.
Bagi peserta didik atau tenaga pendidik yang belum menerima bantuan, Nadiem meminta agar segera melapor kepada pimpinan satuan pendidikan dan operator sekolah. Penerima juga dapat menyampaikan nomor ponsel yang didaftarkan serta mengecek kepada operator sekolah untuk memastikan nomor telah terdaftar dan aktif.
Penyaluran bantuan kuota dilakukan bertahap, bahkan setiap bulan terdapat dua tahap penyaluran. Bantuan kuota internet bulan pertama tahap pertama disalurkan pada 22–24 September 2020, sedangkan tahap kedua pada 28–30 September 2020. Program bantuan diberikan selama empat bulan, yakni September hingga Desember.
Untuk bulan kedua, penyaluran tahap I berlangsung pada 22–24 Oktober 2020 dan tahap II pada 28–30 Oktober 2020. Sementara bantuan kuota untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan, yaitu tahap I pada 22–24 November 2020 dan tahap II pada 28–30 November 2020.
Besaran bantuan kuota per bulan berbeda menurut jenjang. Peserta didik PAUD menerima 20 GB per bulan, terdiri atas 5 GB kuota umum dan 15 GB kuota belajar. Peserta didik pendidikan dasar dan menengah menerima 35 GB per bulan, terdiri atas 5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar.
Untuk pendidik pada PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah, bantuan yang diberikan sebesar 42 GB per bulan, terdiri atas 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Sementara mahasiswa dan dosen menerima 50 GB per bulan, terdiri atas 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.