BERITA TERKINI
Mulai 1 April, VNeID Ditambah Fitur Pelaporan Pelanggaran Lalu Lintas

Mulai 1 April, VNeID Ditambah Fitur Pelaporan Pelanggaran Lalu Lintas

Aplikasi kartu identitas nasional Vietnam, VNeID, akan diperbarui mulai 1 April dengan fitur baru yang memungkinkan warga melaporkan pelanggaran lalu lintas. Pembaruan ini sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 61/2026/ND-CP pada tanggal yang sama.

Dalam aturan tersebut, warga diberi ruang untuk mengirimkan gambar dan video terkait dugaan pelanggaran lalu lintas kepada pihak berwenang melalui sejumlah kanal, termasuk aplikasi VNeID. Identitas pengirim informasi disebut akan dirahasiakan.

Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 61/2026/ND-CP mengatur bahwa data yang diperoleh individu maupun organisasi dari sarana dan peralatan teknis dapat disampaikan kepada instansi atau pihak berwenang melalui beberapa cara. Di antaranya, penyampaian langsung di kantor otoritas berwenang atau di lokasi kejadian; pengiriman melalui email, portal daring, situs web, aplikasi VNeID, aplikasi seluler lain, serta hotline resmi yang dipublikasikan; pengiriman lewat layanan pos; atau melalui mekanisme penghubungan dan berbagi data pada platform digital maupun sistem berbagi data terintegrasi sesuai ketentuan hukum.

Dengan adanya ketentuan ini, VNeID menjadi salah satu kanal pelaporan yang dapat digunakan warga. Sebelumnya, pelaporan pelanggaran lalu lintas disebut hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Vietnam Smart Traffic (VNeTraffic).

Regulasi baru juga menyatakan data yang diberikan warga dan pelaku usaha—termasuk dari kamera, perangkat perekam audio dan video, serta sistem pengawasan—dapat digunakan otoritas untuk meninjau, memverifikasi, dan menangani pelanggaran administratif. Namun, pihak yang memberikan data diwajibkan memastikan keaslian bukti yang disampaikan.

Dalam ketentuan yang sama, individu dan organisasi yang menyerahkan data dijamin kerahasiaannya, termasuk nama lengkap, alamat, tanda tangan, dan informasi pribadi lain sesuai aturan perlindungan data pribadi. Mereka juga berhak meminta pemberitahuan hasil verifikasi dan penanganan data, baik secara tertulis maupun melalui aplikasi elektronik.

Meski identitas dijamin kerahasiaannya, pemberi informasi tetap diminta menyertakan data yang diperlukan seperti nama lengkap, alamat, dan metode kontak apabila instansi penerima perlu menghubungi mereka. Pemberi informasi bertanggung jawab secara hukum atas akurasi dan keutuhan data, serta diminta bekerja sama membantu otoritas berwenang bila diperlukan.

Terkait proses penanganan, Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 61/2026/ND-CP menetapkan batas waktu verifikasi data tidak boleh melebihi 30 hari sejak data diterima. Untuk kasus kompleks, masa verifikasi dapat diperpanjang, tetapi tidak boleh melampaui 60 hari sejak tanggal penerimaan data untuk verifikasi.

Dalam proses verifikasi, otoritas berwenang perlu memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif, waktu dan lokasi kejadian, identitas pelaku serta sifat pelanggaran, keadaan yang memberatkan atau meringankan (jika ada), besaran kerusakan (jika ada), serta memeriksa dokumen dan bukti yang terkait.

Berdasarkan hasil verifikasi, otoritas akan mengambil kesimpulan. Jika ditemukan pelanggaran administratif, otoritas wajib membuat catatan pelanggaran, dapat menyita sementara barang bukti dan alat yang digunakan (jika ada), lalu menjatuhkan sanksi dalam kewenangannya atau menyerahkan berkas ke otoritas yang berwenang. Jika tidak ditemukan pelanggaran atau bukti tidak cukup, sanksi administratif tidak akan dikenakan. Sementara itu, bila terdapat indikasi tindak pidana atau ditemukan tanda-tanda pemalsuan maupun distorsi data, berkas perkara akan diserahkan kepada lembaga penuntut pidana yang berwenang untuk diproses sesuai hukum.