BERITA TERKINI
MUI Dukung Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak, Tekankan Perlindungan di Tengah Darurat Digital

MUI Dukung Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak, Tekankan Perlindungan di Tengah Darurat Digital

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak di tengah meningkatnya risiko di ruang digital.

Ketua Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) MUI, Siti Ma'rifah, mengatakan pembatasan akses ini dapat membantu melindungi anak dari berbagai ancaman digital yang kian kompleks. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

Menurut Siti Ma'rifah, anak-anak saat ini semakin rentan terhadap beragam ancaman di dunia maya, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan penggunaan teknologi. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan situasi yang ia sebut sebagai darurat digital.

Ia menekankan, teknologi seharusnya memanusiakan manusia dan tidak merusak proses tumbuh kembang anak. Karena itu, kebijakan pembatasan akses media sosial dinilai dapat membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital, sehingga pengawasan penggunaan teknologi tidak sepenuhnya menjadi beban keluarga.

Siti Ma'rifah juga menyampaikan harapan agar regulasi ini menghadirkan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak, namun tetap memberi ruang bagi mereka untuk berekspresi, berkomunikasi, dan mengakses informasi sesuai usia serta perkembangan.

Ia menegaskan implementasi kebijakan perlu benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak. Menurutnya, regulasi tidak semata membatasi, tetapi juga melindungi anak dari risiko di dunia digital tanpa menghilangkan hak mereka untuk berekspresi dan belajar.

MUI menilai keamanan dan kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Profil Anak Indonesia 2024 mencatat jumlah anak di Indonesia mencapai 28,65 persen dari total populasi atau sekitar 79,8 juta jiwa.

Sementara itu, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 menunjukkan penetrasi internet pada generasi Z (kelahiran 1997 hingga 2012) telah mencapai 87,02 persen. Bahkan di wilayah tertinggal, usia pertama kali menggunakan internet tercatat pada rentang 13 hingga 14 tahun, dengan penggunaan media sosial menjadi aktivitas yang paling dominan.

Siti Ma'rifah menilai tingginya partisipasi anak dalam dunia digital harus diimbangi dengan regulasi yang jelas dan berbasis bukti, memperhatikan karakteristik wilayah serta kebutuhan nyata anak di era digital saat ini. Ia juga menekankan pentingnya ketegasan penegakan hukum terhadap pelaku penyimpangan serta penguatan perlindungan anak di ruang digital.

Kekhawatiran terkait keamanan anak di ranah daring turut diperkuat oleh laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024 yang mencatat Indonesia berada di peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi anak secara daring selama empat tahun terakhir. Situasi ini dinilai mengkhawatirkan dan menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak.

MUI menyatakan siap mengawal implementasi regulasi perlindungan anak di ruang digital bersama para pemangku kepentingan. Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.