Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait hangusnya kuota internet yang diajukan Rachmad Rofik. Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melampirkan alat bukti.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (2/3/2026). Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, “Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.”
Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa hingga sidang pemeriksaan pendahuluan yang mengagendakan perbaikan permohonan, pemohon tidak memenuhi syarat formil. “Pemohon tidak menyertakan permohonan dengan dilengkapi alat bukti,” kata Saldi.
Berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formil pengajuan. Karena itu, pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Rachmad Rofik menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena merasa dirugikan oleh praktik hangusnya kuota internet. Ia menceritakan pengalaman membeli kuota internet 10 GB yang hangus pada 4 Januari 2026 akibat masa aktif berakhir, meski kuota tersebut telah dibayar lunas.
Pemohon berpendapat kuota internet merupakan hak milik pribadi yang memiliki nilai ekonomis. Menurutnya, aturan yang membiarkan operator menghanguskan sisa kuota secara sepihak tanpa kompensasi bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK memaknai pasal tersebut agar operator diwajibkan memberikan jaminan akumulasi sisa kuota (data rollover) atau melakukan pengembalian dana (refund) secara proporsional atas kuota yang tidak terpakai. Namun, karena tidak adanya alat bukti, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.