Jakarta—Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terkait ketentuan yang dinilai memungkinkan penghapusan kuota internet secara sepihak oleh operator dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak dapat diterima. MK menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Gedung MK pada Senin, 2 Maret 2026. “Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, hingga tahap sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti, pemohon tidak melengkapi permohonannya dengan alat bukti yang dipersyaratkan. “Sampai dengan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti, Pemohon tidak menyertakan permohonan dengan dilengkapi alat bukti,” kata Saldi.
Berdasarkan kondisi tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara MK. Saldi menegaskan, meski MK berwenang mengadili permohonan pengujian undang-undang, pemohon tetap harus memenuhi ketentuan administratif dan pembuktian. “Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan,” lanjutnya.
Karena dinilai cacat formil, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan, termasuk dalil mengenai penghapusan kuota internet secara sepihak. Putusan tersebut membuat permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Permohonan diajukan oleh Rachmad Rofik. Ia menguji konstitusionalitas Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pemohon mempersoalkan ketentuan yang menurutnya memberi ruang bagi operator telekomunikasi untuk menghanguskan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tanpa kompensasi.
Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, pemohon menyampaikan telah membeli kuota internet 10 GB secara lunas, namun menerima notifikasi bahwa kuota tersebut akan hangus pada tanggal tertentu. Menurutnya, kuota yang telah dibayar merupakan hak milik pribadi yang memiliki nilai ekonomis sehingga tidak seharusnya dihapus sepihak.
Pemohon menilai ketentuan itu bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia juga meminta Mahkamah memaknai pasal tersebut agar mewajibkan skema akumulasi sisa kuota (data rollover), atau setidaknya mengharuskan pengembalian nilai kuota yang tidak terpakai dalam bentuk pulsa atau pengembalian dana secara proporsional.