Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan yang diajukan Rachmad Rofik terkait persoalan kuota internet hangus. Permohonan tersebut tidak dapat diproses karena pemohon tidak membubuhi meterai pada alat bukti yang diajukan.
Putusan itu tercantum dalam Putusan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Dalam permohonannya, Rachmad menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Ketentuan yang digugat memuat perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 28. Dalam pasal tersebut diatur bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Selain itu, Pemerintah Pusat juga dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.