Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) terkait masa berlaku kuota internet prabayar, Rabu (25/2). Perkara ini teregister dengan Nomor 68/PUU-XXIV/2026.
Sidang panel pemeriksaan pendahuluan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan dua hakim konstitusi lainnya, Adies Kadir dan Ridwan Mansyur.
Dalam permohonan tersebut, Achmad Safi` selaku Pemohon I yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring bersama Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute sebagai Pemohon II mengajukan uji materiil Pasal 18 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 71 angka 2 UU Ciptaker terkait perubahan atas Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Safi` menyatakan hak konstitusionalnya dirugikan ketika kuota internet hangus setelah masa berlaku kartu prabayarnya berakhir. Dalam persidangan disebutkan, ia menjalankan pekerjaan sehari-hari dengan bergantung pada akses internet melalui kuota data prabayar yang dibeli dari penyedia jasa telekomunikasi.
Sementara itu, Pemohon II menyebut mengalami hambatan dalam menjalankan program kerja “Konsultasi Hukum Tata Negara & Kebijakan Publik” serta fungsi advokasi. Kuasa hukum pemohon menyatakan hambatan tersebut muncul karena pihaknya tidak dapat memberikan nasihat hukum yang pasti kepada masyarakat mengenai hak-hak yang terkait penggunaan kuota internet prabayar.
Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen menyatakan pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku dalam dokumen dan/atau perjanjian apabila klausula tersebut “memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa”. Adapun Pasal 71 angka 2 UU Ciptaker mengubah ketentuan Pasal 28 sehingga menyatakan besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Kuasa hukum para pemohon, M Ramjahif Pahisa Gorya, menyampaikan norma yang diuji dinilai tidak secara tegas, eksplisit, dan limitatif melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang memberikan hak kepada pelaku usaha untuk menghapuskan secara sepihak hak konsumen atas seluruh maupun sisa manfaat dari barang dan/atau jasa yang telah dibeli dan dibayar lunas. Menurutnya, hal ini menjadi persoalan terutama untuk barang dan/atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk kuota internet.
Ramjahif juga menilai pelaku usaha memiliki keleluasaan menetapkan klausula baku berupa pembatasan masa berlaku kuota internet. Ia menambahkan, penghapusan manfaat yang telah dibayarkan konsumen, menurut pemohon, terjadi tanpa kompensasi dan tanpa mekanisme perlindungan hukum yang memadai.
Dalam permohonannya, para pemohon turut menyoroti frasa dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen. Mereka menilai ketiadaan kata “barang” dalam ketentuan tersebut membuat batas antara “barang” dan “jasa” dalam konteks ekonomi digital modern menjadi kabur. Para pemohon mempertanyakan apakah kuota internet prabayar harus dipandang sebagai “barang” atau “jasa”.
Di satu sisi, kuota internet dapat dikategorikan sebagai jasa telekomunikasi karena memberikan akses terhadap layanan internet. Namun di sisi lain, kuota internet yang dibeli dalam paket prabayar disebut memiliki karakteristik barang karena dapat “disimpan” dalam akun konsumen, memiliki volume terukur (dalam GB), serta dapat “dihabiskan” secara bertahap seperti barang habis pakai. Pemohon juga menyamakan karakter tersebut dengan produk digital lain yang dinilai memiliki unsur barang dan jasa sekaligus.
Menurut para pemohon, kondisi tersebut berpotensi menciptakan celah bagi pelaku usaha untuk menghindari perlindungan konsumen dengan mengklaim produknya sebagai “jasa” saat ingin menghindari kewajiban yang berlaku untuk barang, atau sebaliknya mengklaim sebagai “barang” saat ingin menghindari kewajiban yang berlaku untuk jasa.
Selain itu, para pemohon menilai kata “mengurangi” dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f mengandung keterbatasan dan ambiguitas. Mereka berpendapat, penggunaan kata tersebut dapat memunculkan area abu-abu ketika dikaitkan dengan praktik penghapusan sisa kuota internet prabayar. Pemohon menyatakan, “mengurangi” dapat dimaknai sebagai pengurangan parsial, sedangkan “menghapus” berarti tidak ada sisa sama sekali.
Menanggapi permohonan tersebut, Saldi Isra meminta para pemohon mengajukan bukti terkait kuota yang hangus dan dampaknya terhadap keberlangsungan aktivitas. Ia juga meminta uraian yang lebih konkret terkait kerugian yang diklaim Pemohon II, terutama untuk memperjelas kedudukan hukum (legal standing) pemohon.