Masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tidak hanya berkaitan dengan kasus-kasus berat, tetapi juga dapat terjadi di lingkungan keluarga, salah satunya melalui pengabaian terhadap tumbuh kembang anak.
Hal itu disampaikan Mirfad Rosana Basalamah, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan (IDP) Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah, saat memberikan penguatan kapasitas HAM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana tertuang dalam siaran pers pada Rabu, 4 Maret 2026.
Mirfad menyoroti kebiasaan memberikan ponsel atau gadget kepada anak, khususnya anak di bawah usia dua tahun. Ia mengingatkan tenaga kesehatan dan para orang tua bahwa pemberian gadget secara berlebihan pada usia tersebut dapat dipandang sebagai bentuk pelanggaran hak anak untuk hidup sehat dan berkembang.
Menurut Mirfad, praktik yang kerap dianggap sebagai bentuk kasih sayang justru berpotensi membatasi ruang gerak dan dunia anak, serta membahayakan kesehatan mental dan fisik mereka.
“Kita sering berpikir memberikan gadget adalah bentuk kasih sayang, padahal secara tidak sadar kita membatasi dunia mereka dan membahayakan kesehatan mental serta fisik mereka,” ujar Mirfad.