Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan belanja aplikasi dan infrastruktur digital di kementerian dan lembaga kini wajib melalui mekanisme rekomendasi izin pengadaan (clearance). Kebijakan ini ditujukan agar setiap pengadaan selaras dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Meutya menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperketat tata kelola belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pemerintah ingin memastikan anggaran digital berdampak pada peningkatan layanan publik, bukan sekadar menambah jumlah aplikasi baru.
“Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden,” ujar Meutya saat peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025–2045 di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Selain penguatan tata kelola anggaran, Meutya menyoroti banyaknya aplikasi pemerintah yang belum saling terhubung. Menurutnya, kondisi tersebut memicu tumpang tindih sistem dan menghambat efektivitas layanan publik.
Untuk mengatasi persoalan itu, Kementerian Komdigi menghadirkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai fondasi utama ekosistem layanan publik digital. Melalui SPLP, pertukaran data antarlembaga dilakukan secara terkontrol, dapat ditelusuri, dan diaudit untuk menjaga integritas data.
“Melalui SPLP ini, pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc, tetapi melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusur, dan yang paling utama juga diaudit untuk menjaga integritas data,” jelasnya.
Pemerintah juga menetapkan kewajiban baru agar setiap aplikasi pemerintah dirancang dengan prinsip interoperabilitas sejak tahap perencanaan. Kebijakan ini diharapkan mencegah lahirnya sistem yang berjalan sendiri-sendiri atau bersifat silo.
Meutya menekankan transformasi tata kelola digital membutuhkan koordinasi dan kolaborasi aktif dari seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Dengan sinergi tersebut, pemerintah menargetkan terwujudnya model pemerintahan yang terintegrasi (whole of government) dan efisien, sehingga ruang digital nasional dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.