Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mempercepat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan anak di internet.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, mengatakan regulasi tersebut merupakan hasil proses panjang lintas sektor dan disusun sebagai respons atas meningkatnya risiko digital yang dihadapi anak. Menurutnya, pembahasan aturan ini telah berlangsung sejak revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kemudian dirumuskan lebih teknis dalam PP Tunas.
Salah satu poin yang dinilai krusial adalah pengaturan batas usia akses dan penggunaan platform digital. Meutya menyebut penentuan batas usia melalui perdebatan panjang, dengan rentang pembahasan mulai dari 13 hingga 18 tahun. Pertimbangan yang digunakan mencakup aspek psikologis, sosial, serta praktik di berbagai negara. Hal tersebut disampaikan Meutya dalam agenda Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Menkomdigi, Rabu (18/3/2026).
Meutya menegaskan Indonesia tidak serta-merta meniru kebijakan negara lain seperti Australia atau Jepang. Pemerintah, kata dia, merumuskan kebijakan dengan mempertimbangkan karakteristik demografi nasional. Dengan jumlah anak di bawah usia 18 tahun sekitar 70 juta jiwa, ia menilai tantangan perlindungan anak di ruang digital di Indonesia jauh lebih kompleks.
Ia juga menyoroti peran platform digital global dalam mendukung perlindungan anak. Pemerintah, menurut Meutya, terus berkomunikasi dan mendorong perusahaan teknologi agar lebih transparan, termasuk terkait penyediaan data pengguna dan penerapan sistem verifikasi usia.
“Platform memiliki data yang sangat kuat. Bahkan, dalam beberapa kasus, mereka bisa mengenali usia pengguna dari perilaku digitalnya. Ini yang harus dimanfaatkan untuk perlindungan anak,” kata Meutya.
Sejumlah platform besar disebut mulai menunjukkan respons positif terhadap kebijakan ini. Pemerintah mendorong perubahan dilakukan secara bertahap guna menghindari disrupsi bagi pengguna sekaligus memastikan efektivitas implementasi di lapangan.
Urgensi penerapan PP Tunas, menurut Meutya, juga diperkuat oleh meningkatnya paparan risiko digital pada anak. Dalam periode 2015 hingga 2023, terjadi lonjakan signifikan pada anak yang terpapar konten berbahaya, termasuk peningkatan hingga hampir tiga kali lipat pada anak yang mencoba mengakses konten berisiko.
Di sisi lain, tingginya penetrasi platform digital di Indonesia turut menjadi perhatian. Pemerintah mencatat puluhan juta anak aktif menggunakan berbagai layanan digital, mulai dari media sosial, mesin pencari, hingga gim daring.
Meutya menekankan isu ini tidak hanya terkait teknologi, tetapi juga menyangkut masa depan generasi. Karena itu, ia menilai pendekatan yang dibutuhkan harus komprehensif dan tidak bertumpu pada regulasi semata.
Pemerintah menyatakan keberhasilan perlindungan anak di ruang digital memerlukan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, pakar, industri kreatif, serta keluarga sebagai garda terdepan pengasuhan. Meutya juga menekankan pentingnya literasi digital bagi orang tua agar mampu mendampingi anak di tengah perkembangan teknologi yang cepat.
Ke depan, pemerintah akan terus mengevaluasi dan memperkuat kebijakan seiring dinamika teknologi global. PP Tunas diharapkan menjadi fondasi awal untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak di Indonesia.