Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, informasi mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian. Memasuki Maret 2026, para pensiunan menunggu kepastian kapan dana THR akan ditransfer ke rekening mereka melalui PT Taspen (Persero), termasuk besaran nominal yang akan diterima.
Bagi pemerintah, THR dipandang tidak hanya sebagai kewajiban rutin tahunan, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat selama Ramadan hingga Lebaran. Kepastian jadwal pencairan dan jumlah dana dinilai membantu pensiunan dalam menyusun rencana keuangan keluarga menjelang hari raya.
Penyaluran THR bagi pensiunan diatur melalui regulasi pemerintah. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pembayaran THR dapat dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Jika merujuk pada kalender Masehi, Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Dengan perhitungan tersebut, pencairan THR berpotensi mulai dilakukan sekitar 5 Maret 2026.
Perkiraan waktu pencairan ini dimaksudkan agar para pensiunan memiliki kesempatan memanfaatkan dana sejak awal hingga pertengahan Ramadan, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok dan persiapan Lebaran.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Biasanya, Presiden atau Kementerian Keuangan menyampaikan kepastian jadwal pencairan melalui pernyataan resmi sebelum dana mulai didistribusikan ke bank penyalur.