Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan pekerja di Indonesia agar segera mempersiapkan diri menghadapi disrupsi teknologi, khususnya perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Ia menekankan kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci agar pekerja tetap relevan dan kompetitif di pasar kerja yang terus berubah.
Pernyataan itu disampaikan Yassierli saat memberikan arahan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2026–2028 antara PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan Serikat Pekerja Kerukunan Keluarga Karyawan PT Pupuk Kaltim, di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Menurut Yassierli, tingkat penggunaan AI di Indonesia masih berada di bawah rata-rata global. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi sinyal bahwa dunia kerja berubah cepat sehingga Indonesia tidak boleh terlambat menyiapkan tenaga kerja.
“Kuncinya bukan hanya pada teknologinya, tetapi bagaimana kita membekali SDM agar siap. Pekerja harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan terus berkembang menghadapi perubahan,” ujar Yassierli.
Ia menilai tantangan dunia kerja saat ini tidak lagi sebatas perlindungan hak-hak normatif. Yassierli menekankan pentingnya memastikan pekerja memiliki kompetensi memadai agar tetap relevan di tengah perubahan teknologi.
Dalam konteks itu, Yassierli juga menilai serikat pekerja perlu mengambil peran yang lebih strategis. Serikat pekerja, menurutnya, tidak hanya hadir ketika terjadi persoalan hubungan kerja, tetapi turut aktif menyiapkan pekerja menghadapi perkembangan teknologi, termasuk AI.
Yassierli berharap PKB yang baru ditandatangani tidak hanya menciptakan stabilitas hubungan industrial, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan kompetensi pekerja agar siap menghadapi tantangan masa depan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur Gusrizal menyampaikan PKB ke-VIII diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus memperkuat hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
“Kami berharap pengesahan PKB ini memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam menjalankan hubungan kerja. Sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan untuk mendukung kelangsungan PKT serta meningkatkan kesejahteraan bersama,” ujarnya.