BERITA TERKINI
Menaker: Pemanfaatan AI di Indonesia Masih di Bawah Rata-rata Global, Pekerja Diminta Siap Beradaptasi

Menaker: Pemanfaatan AI di Indonesia Masih di Bawah Rata-rata Global, Pekerja Diminta Siap Beradaptasi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan para pekerja untuk siap menghadapi perubahan teknologi, termasuk perkembangan Artificial Intelligence (AI), agar mampu meningkatkan daya saing dan tetap relevan di dunia kerja.

Yassierli menyampaikan bahwa tingkat penggunaan AI di Indonesia masih berada di bawah rata-rata global. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa perubahan di dunia kerja berlangsung cepat dan Indonesia tidak boleh terlambat menyiapkan tenaga kerja yang mampu mengikuti perkembangan.

“Kuncinya bukan hanya pada teknologinya, tetapi bagaimana kita membekali SDM agar siap. Pekerja harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan terus berkembang menghadapi perubahan,” ujar Yassierli.

Pernyataan itu disampaikan Yassierli saat memberikan arahan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2026–2028 antara PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan Serikat Pekerja Kerukunan Keluarga Karyawan PT Pupuk Kaltim di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

Ia menilai tantangan dunia kerja saat ini tidak lagi terbatas pada perlindungan hak-hak normatif. Menurutnya, aspek penting lain adalah memastikan pekerja memiliki kompetensi yang memadai agar tetap relevan di tengah perubahan teknologi.

Dalam konteks tersebut, Yassierli menilai serikat pekerja perlu mengambil peran yang lebih strategis. Serikat pekerja diharapkan tidak hanya hadir ketika muncul persoalan hubungan kerja, tetapi juga aktif menyiapkan pekerja menghadapi perkembangan teknologi, termasuk AI.

Yassierli berharap PKB yang baru ditandatangani tidak hanya menciptakan stabilitas, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan kompetensi pekerja agar siap menghadapi tantangan masa depan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur, Gusrizal, menyampaikan bahwa PKB ke-VIII diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus memperkuat hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.