BERITA TERKINI
Mahasiswa Gugat UU Cipta Kerja ke MK soal Kuota Internet Hangus saat Masa Berlaku Habis

Mahasiswa Gugat UU Cipta Kerja ke MK soal Kuota Internet Hangus saat Masa Berlaku Habis

Jakarta — Seorang mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta agar ketentuan yang dinilai membuka ruang penghapusan sisa kuota internet setelah masa berlaku berakhir diubah, sehingga kuota yang sudah dibayar tidak langsung hangus.

Berdasarkan informasi pada situs MK, Rabu (21/1/2026), perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026. Pemohon menggugat Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Alasan gugatan

Pemohon menyatakan dirinya merupakan mahasiswa Universitas Terbuka yang menerapkan sistem pembelajaran daring. Menurutnya, internet menjadi sarana utama untuk memenuhi hak atas pendidikan.

Ia juga menyebut kuota internet diperoleh dengan membeli menggunakan dana pribadi. Namun, aturan yang berlaku saat ini dinilai membuat sisa kuota internet langsung hilang ketika masa berlaku habis.

Dalam permohonannya, ia menyatakan, “Berlakunya norma a quo yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung.”

Pemohon menilai hangusnya sisa kuota dapat menghentikan pemenuhan haknya untuk memperoleh ilmu pengetahuan karena tidak dapat mengikuti kuliah daring. Ia berpendapat kondisi tersebut melanggar hak yang dijamin UUD 1945.

Permintaan kepada Mahkamah Konstitusi

Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

  • “kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara”.
  • “setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet wajib diatur secara jelas, transparan, dan adil, serta tidak boleh mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar oleh konsumen tanpa kompensasi yang proporsional”.